• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Tanjung Priok Tangkap 2 WN India Mengaku Investor Tak Bisa Tunjukkan Paspor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Juni 2025 - 01:11
in Megapolitan
wna

Dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok karena tidak dapat menunjukkan paspor asli dan dokumen izin tinggal terbatas. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi saat diperiksa tidak bisa menunjukkan paspor asli.

“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) karena memberi keterangan yang tidak benar serta alamat domisili mereka tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Premanisme di Kota Teraman ASEAN, Pramono: Tak Mungkin Selalu Adem Ayem

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Kedua warga India tersebut, jelas Imam, melanggar pasal 71 dan pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.

Ia mengatakan kedua warga negara India ditangkap saat petugas melakukan pemantauan orang asing di kondominium yang berada di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (8/5).

Saat pengawasan, petugas mendapati seorang pria warga asing yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut.

Pada saat pemeriksaan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di unitnya dan petugas mendampingi WNA tersebut untuk mengambil dokumen perjalanan miliknya.

Sampai di ruangan tempat tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di tempat tersebut dan petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, dua warga India tersebut hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggalnya melalui telepon seluler.

Kedua pria ini tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan izin tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan penegakan hukum terhadap dua pria yang melakukan pelanggaran keimigrasian ini

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterangan tidak benar.

“Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu kedua WNA tersebut pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar, karena ditemukan bahwa keduanya tidak pernah bertempat tinggal pada alamat yang tertera di izin tinggal terbatasnya.

Paspor keduanya telah diamankan oleh Kanim Cianjur dan yang bersangkutan diberikan waktu untuk datang kembali dengan membawa dokumen tambahan guna proses pemeriksaan.

“Tetapi dua warga India tersebut tidak kunjung datang ke Kanim Cianjur dan menurut informasi mereka pergi ke Jakarta pada bulan Desember 2024,” kata dia

Hingga akhirnya keduanya dapat diamankan petugas seksi Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.

Sementara Kasi Inteldakim Yuris Setiawan mengatakan kalau kedua warga India itu mulai menyewa di apartemen sejak bulan April 2025 dan untuk kegiatannya pun tidak ada yang pasti.

Ia menyebutkan pada bulan April sampai Mei 2025 mereka menyewa apartemen di wilayah Imigrasi Tanjung Priok dan mereka ini domisilinya selalu berpindah-pindah dan tidak ada kegiatan pasti.

Pada saat diambil keterangan mereka mengaku ingin membuka usaha di Indonesia dan datang sebagai investor.

“Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai saat ini tidak ada kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang mereka terangkan,” kata dia. (bro)

Tags: Imigrasi Tanjung PriokinvestorpasporWN India

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Premanisme di Kota Teraman ASEAN, Pramono: Tak Mungkin Selalu Adem Ayem

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23
borgol
Megapolitan

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

Sabtu, 11 April 2026 - 21:11
sampah
Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Sabtu, 11 April 2026 - 18:08
Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu
Megapolitan

Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu

Sabtu, 11 April 2026 - 11:33
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Sabtu, 11 April 2026 - 08:06
fb
Megapolitan

Lindungi Aset Umat, BPN Jakarta dan PWNU MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 10 April 2026 - 22:44

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.