• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polda Banten Tangkap Empat Tersangka Baru Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 Juni 2025 - 14:34
in Headline
banten

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto (kanan) ungkap kasus kejahatan seksual anak di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (3/6/2025). ANTARA/Devi Nindy

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Banten menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul adanya laporan baru pada akhir Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan di Kota Serang, Selasa, mengatakan tiga orang tersangka dewasa berinisial F, I, dan S telah ditahan, sementara satu orang tersangka lainnya berinisial N usianya masih di bawah umur.

BacaJuga:

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dengan terdakwa Musfik alias Randy yang telah divonis 12 tahun penjara pada tahun 2023.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berkat keberanian korban yang mengungkap pengalamannya melalui siniar (podcast) dan mempertanyakan soal proses hukum kasusnya yang hanya menangkap satu orang pelaku.

“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada tahun 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” ujar Dian dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Penyidik Sub-Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Banten bersama Polresta Tangerang segera mendatangi rumah korban untuk klarifikasi.

Hasil penelusuran mengungkap adanya lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.

Laporan baru diajukan orang tua korban pada 20 Mei 2025 ke Polda Banten dan 22 Mei 2025 ke Polresta Tangerang. Hanya tiga hari setelah laporan diterima, dua orang tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.

Dian mengatakan tiga tersangka dewasa, yakni F, I, dan S kini telah ditahan. “Sedangkan N, yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers ini,” ujarnya.

Empat orang tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Randy, yang kini menjalani hukuman 12 tahun di Lapas Tangerang. Randy menjadi pelaku pertama yang diproses berdasarkan laporan korban pada tahun 2023.

Pengembangan kasus ini mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam tindak kejahatan asusila di lokasi, seperti semak-semak, ruang kelas kosong, dan lingkungan rumah tetangga.

“Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu (28/5), tim berhasil menangkap para pelaku,” tambah Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.

Didik menegaskan bahwa respons cepat aparat kepolisian ini untuk menjawab keresahan publik.

“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kasus kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Polda Banten terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Penangkapan empat tersangka ini menegaskan bahwa pengembangan kasus Randy membawa keadilan lebih luas bagi korban, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak di Banten,” tambahnya. (bro)

Tags: anakkekerasan seksualPolda Banten

Berita Terkait.

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34
Taksi
Headline

Buntut Laka KA Bekasi Timur, Pool Green SM Disidak

Rabu, 29 April 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.