• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Korupsi Dana BLU, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Mei 2025 - 13:06
in Daerah
Saidurrahman

Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut 9 tahun penjara kepada mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurrahman terkait dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sumut Desi Situmorang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

BacaJuga:

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Selain pidana pokok, JPU Desi juga menuntut agar terdakwa Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp526 juta.

Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, JPU Desi juga menuntut dua terdakwa lainnya masing-masing berkas terpisah.

Untuk terdakwa Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp204 juta, dengan catatan telah mengembalikan Rp81 juta.

Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp122 juta. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” jelas Desi.

Untuk terdakwa Moncot Harahap mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Desi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/6), dengan agenda nota pembelaan dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim As’ad Rahim. (bro)

Tags: Dana BLUkorupsiMantan Rektor UINsumut

Berita Terkait.

Tambak
Daerah

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 12:24
guyub
Daerah

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
lebak
Daerah

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Sabtu, 26 September 2026 - 19:09
napiter
Daerah

Eks Napiter Tamanjeka Diberdayakan, Kemensos Dorong Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 26 September 2026 - 18:28
kadin
Daerah

Ketua Kadin Banten Bakar Semangat UMKM: Jangan Takut Mulai Kecil, yang Penting Jangan Berhenti Bertumbuh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:08
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Daerah

Jembatan Kaluppini Kembali Kokoh, Pertamina Pulihkan Akses Warga 5 Desa

Sabtu, 26 September 2026 - 15:38

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3859 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.