• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kebijakan Kenaikan UKT Dinilai Persempit Akses Pendidikan Tinggi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 25 Mei 2025 - 13:29
in Nasional
demo

Ilustrasi aksi mahasiswa. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) harus meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Permendiktisaintek) No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Filep Wamafma dalam keterangan, Minggu (25/5/2025).

BacaJuga:

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Ia mengatakan, lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri telah menimbulkan gelombang protes mahasiswa. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kebijakan yang berpotensi mempersempit akses pendidikan tinggi harus dikaji ulang secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.

“Apalagi Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan angka penduduk miskin terbesar keempat di dunia,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dibangun di atas prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas.

“UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya,” tegasnya. (nas)

Tags: Kemendiktisaintekpendidikan tinggiuang kuliah tunggalUKT
Berita Sebelumnya

Respons Aduan Pasien di RSUD Cengkareng, Anggota DPRD Jakarta Tinjau ke Lokasi

Berita Berikutnya

Usut Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang, Kejagung Imbau Keluarga Jaksa Waspada

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.19.37
Nasional

Sinergi Kemenkop dan Pertamina Launching Percontohan PLTS, Listrik Bagi Koperasi Nelayan Di Pulau Sembur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.16.04
Nasional

Antara Senyum dan Pusing, Kelakar Prabowo Respons Rekor Emas Indonesia di SEA Games

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:33
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.14.27
Nasional

Menkop Lakukan Groundbreaking SPBU Nelayan Dan Gerai Kopdes Merah Putih

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:18
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.50.37
Nasional

Pendidikan Tinggi Tak Boleh Tertinggal dari Dinamika Global, Begini Kata Brian

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:26
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.49.17
Nasional

KKP Salurkan Alat Pembersih Air untuk Korban Bencana di Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:06
WhatsApp Image 2025-12-20 at 16.05.02
Nasional

Sambut Nataru, Terminal Kampung Rambutan Siagakan 182 Bus dan Perketat Uji Kelayakan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:25
Berita Berikutnya
Jhon Wesli Sinaga

Usut Pembacokan Jaksa dan ASN di Deli Serdang, Kejagung Imbau Keluarga Jaksa Waspada

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.