• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ahli Forensik Ungkap Cara yang Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 19 Mei 2025 - 23:23
in Nusantara
tni

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri) dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi ahli forensik dari RSUD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan cara yang dilakukan oknum TNI AL, terdakwa Kelasi Satu Jumran saat membunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Penyebab fatal korban hingga meninggal adalah adanya tekanan (diduga pitingan) dengan tenaga kuat yang menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat,” kata Mia kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, seperti dilansir Antara, Senin (19/5/2025).

BacaJuga:

Bencana Melanda Aceh, PLN Nusantara Power Hadir dengan Aksi Nyata

Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Bentuk Implementasi Program “Bang Kali Andra”

PN Jambi Vonis 17 Tahin Penjara Terdakwa Pembunuhan Sahabat dengan Sianida

Ia menjelaskan tekanan pada bagian leher korban itu dilakukan secara lembut namun dengan tekanan tenaga yang sangat kuat. Menurutnya pitingan itu dalam dua menit dapat menyebabkan aliran darah dan pernapasan seseorang berhenti (meninggal).

“Korban mengalami tekanan di bagian pembuluh darah. Darah yang harusnya diantar ke atas (otak) tapi berhenti akibat tekanan kuat di leher. Sehingga terdapat luka berwarna ungu di bagian leher karena pembuluh darah pecah,” ujarnya.

Mia mengatakan jika tekanan di bagian leher itu dialami oleh atlet renang, kemungkinan bisa bertahan di atas lima menit baru meninggal, namun dalam hal ini korban bukan atlet maka hanya butuh waktu sekitar dua menit dapat menyebabkan korban meninggal.

Menurut dia, tekanan yang dilakukan terdakwa terhadap korban sangat kuat (memiting), karena temuan autopsi terdapat resapan darah sampai ke tulang belakang kepala.

Mia mengungkapkan dari hasil autopsi, setelah membuka kulit leher jasad korban, tekanan darah dominan berada di kanan leher bagian depan, lalu tulang penyangga lidah kanan patah, serta kerongkongan patah.

Temuan luka di bagian leher korban itu, kata dia, tidak ada sama sekali dugaan jeratan tali di leher, namun sebuah tekanan kuat oleh benda tumpul (diduga menggunakan tangan), suatu tekanan yang halus namun dengan kekuatan besar.

Kemudian, tekanan darah yang diduga disebabkan karena dipiting itu, dikuatkan dengan cekikan di bagian leher menggunakan tangan, namun cekikan ini dilakukan terdakwa untuk memastikan bahwa korban benar-benar meninggal.

Lalu, dokter juga menemukan adanya tekanan kuku jari tangan di bagian leher korban, meski temuan membuktikan terdakwa mencekik korban, namun temuan tekanan kuku jari itu lebih mengarah pada jenis kuku korban.

Mia tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan tekanan kuku itu adalah rekayasa terdakwa meletakkan kuku korban di leher korban, atau korban sedang berusaha melepaskan cekikan terdakwa. Mia hanya menyebutkan bahwa tekanan kuku itu lebih cocok dengan kuku korban.

“Kami pastikan bahwa luka yang dialami korban terjadi sebelum meninggal,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Selain itu, dokter juga menemukan luka memar di bagian kepala namun tidak parah dan luka ini tidak berpengaruh besar hingga menyebabkan korban meninggal, jika melihat kondisi memar di kepala berdasarkan hasil autopsi. Tekanan bagian leher lebih dominan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas temuan dalam autopsi inilah kami berkoordinasi dengan penyidik, kira-kira apakah ada pelaku yang dicurigai merupakan olahragawan. Dan penyidik melaksanakan kewenangan dengan bantuan hasil autopsi,” ujar Mia.

Setelah memeriksa saksi ahli forensik, pengadilan kembali memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5) dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita, terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan jasadnya ditemukan warga tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (dam)

Tags: Ahli ForensikjurnalisOknum TNI AL
Berita Sebelumnya

Kasus Bank BJB Tidak Dibahas pada Pertemuan dengan Dedi Mulyadi

Berita Berikutnya

Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025

Berita Terkait.

np
Nusantara

Bencana Melanda Aceh, PLN Nusantara Power Hadir dengan Aksi Nyata

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:32
soni
Nusantara

Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Bentuk Implementasi Program “Bang Kali Andra”

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:40
CYANIDA
Nusantara

PN Jambi Vonis 17 Tahin Penjara Terdakwa Pembunuhan Sahabat dengan Sianida

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:22
PRABOWO
Nusantara

Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Seluruh Papua pada HUT RI 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:16
AMPI
Nusantara

Beginilah Cara AMPI Ikut Berpartisipasi Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11
1000467309
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Imigrasi, Kepolisian Resor Belu dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:43
Berita Berikutnya
Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025

Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.