• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kampanye Negatif Nikel Massif, Hilirisasi Nikel Tidak Bakal Mundur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 15 Mei 2025 - 08:30
in Ekonomi
Nickel-Sulfat

Nickel Sulfat bahan utama penyusun prekursor katoda baterai kendaraan listrik produksi Harita Nickel. Foto: Dokumen Harita Nickel

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tekanan global terhadap industri nikel Tanah Air masih terus terjadi. Dari gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO), organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional, pada tahun 2020, tarif Amerika Serikat (AS) ke produk nikel sampai dengan muncul kampanye negatif dirty nickel soal pencemaran lingkungan. Namun demikian, dari hal tersebut Indonesia tidak boleh berhenti meningkatkan nilai tambah mineral.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, kampanye negatif dirty nickel tidak adil. Sebab, yang tengah melakukan hilirisasi bukan saja nikel tetapi juga industri manufaktur lain.

BacaJuga:

Lonjakan Harga Daging Ditahan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar hingga Idulfitri

Menkop Gandeng Al Jamiyatul Washliyah, Dorong Koperasi Syariah dan Ekonomi Umat

Banggar DPR Soroti Salah Sasaran Subsidi hingga 80 Persen, Usul Verifikasi Fingerprint dan Retina

“Saya kira nikel ini terlalu over succes. Indonesia saat ini sudah 60 persen lebih ya memegang market share dunia untuk production dan kedua ada beberapa negara mungkin worry pada saat kita menguasai bahan baku untuk energi ke depan. Contohnya bahan baku baterai mobil listrik,” kata Meidy, dalam keterangannya ke media, Kamis (15/5/2025).

Dia berharap beberapa pihak jangan selalu menyorot hal negatif dari industri nikel, sebab ada juga manfaat dari keberadaan industri nikel di berbagai daerah, seperti di Sulawesi, Maluku Utara dan beberapa daerah penopang yang pendapatan daerahnya naik, selain itu juga penyerapan tenaga kerja meningkat. Kemudian untuk negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari nikel naik signifikan karena adanya penerimaan royalti.

Meidy juga menegaskan, anggota APNI juga mendukung green industri. Salah satunya adalah melakukan transisi energi dengan menggunakan new technology Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik seperti memakai truck EV dan alat berat EV. Pihaknya juga terus menjaga ekosistem lingkungan.

“Kami bicara dengan profesor air. Bagaimana mengekstrak pencemaran air, sehingga tidak terlalu berdampak kepada pemukiman, masyarakat, usaha masyarakat untuk pertanian, irigasi,” ujar dia.

Dalam upaya menjaga bisnis nikel yang mengutamakan keberlanjutan, Harita Nickel dan Vale Indonesia dalam menjaga tanggung jawabnya ke masyarakat, buruh terorganisasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM_, sektor keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan tengah diaudit oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA).

Lembaga ini adalah organisasi independen yang mengukur aspek keberlanjutan praktik pertambangan yang bertanggung Jawab. Dibandingkan dengan standar keberlanjutan lain, IRMA termasuk yang paling sulit ditempuh, paling ketat, serta melalui tahapan panjang dan rigid. Anggota Dewan di IRMA termasuk lembaga-lembaga masyarakat sipil yang paling kritis di dunia.

Selain secara paralel terus berbenah melakukan transisi energi dan menjaga ekosistem lingkungan, Meidy mengatakan, APNI sudah berkunjung ke Tesla, Mercedes, dan BMW sebagai produsen mobil listrik untuk mendapat masukan soal rantai pasok nikel.

“Mereka mengerti keadaan Indonesia tidak sama dengan negara penghasil nikel lain. Jadi jangan dipaksa standar Eropa,” ucapnya.

Saat ini pabrik pengolahan nikel sudah mencapai 95 smelter dan akan menjadi 145 smelter. Sehingga, APNI sudah sejak 2 tahun lalu meminta pemerintah untuk menghentikan investasi smelter karena tidak sesuai dengan cadangan yang ada.

“Kekhawatiran kita kan dari cadangan nikel, cadangan kita tidak mampu untuk meng-cover keseluruhan konsumsi bahan baku biji nikel domestik. Kita tahu kan akhirnya smelter pada impor nikel dari Filipina beberapa waktu lalu, itu benar,” imbuh Meidy.

Sementara itu, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, serangan terhadap hilirisasi mineral adalah upaya perang dagang yang merugikan negara-negara penikmat bijih nikel Indonesia selama ini.

“Kita ketahui, larangan ekspor nikel memang membuat peta perdagangan nikel dunia berubah,” tuturnya.

Sekadar informasi, pada 2019 tercatat Indonesia mengekspor bijih nikel 30 juta ton, namun pada tahun 2020 Indonesia menghentikan ekspor dan kemudian digugat ke WTO oleh Uni Eropa.

“Tetapi Ancaman gugatan WTO, tarif Trump, lalu ada Green Deal di Uni Eropa, serta kampanye soal lingkungan jangan sampai mengancam ekonomi Indonesia yang ingin meningkatkan nilai tambah mineral,” ungkap Redi.

Dia melihat, memang larangan ekspor itu menimbulkan gejolak dan ancaman pada rantai pasok nikel di dunia. Alhasil, banyak upaya mengagalkan hilirisasi mineral yang ditempuh oleh Indonesia. Maka itu, Indonesia perlu membentuk tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri.

“Saya kira ini memang perang dagang, kita tidak bisa keras-kerasan juga. Harus negosiasi, agar tidak merugikan hilirisasi nikel kita yang notabennya untuk green industri EV,” jelas Redi.

Ia menilai, jika langkah Indonesia dianggap salah melarang ekspor nikel. Bagaimana dengan upaya Filipina yang juga akan melarang ekspor nikel. Filipina diketahui meniru Indonesia untuk melakukan hilirisasi nikel dengan mengadopsi Undang-Undang Mineral dan Pertambangan (UU Minerba).

“Jadi, Filipina mengadopsi UU Minerba kita, dia akan larang ekspor nikel Juni 2025. Saya kira kalau nomor 1 (Indonesia) dan 2 (Filipina) punya aturan larangan ekspor nikel tentu akan tambah gejolak pada perdagangan nikel dunia. Mereka (Amerika dan Eropa) gak mungkin beli bijih nikel dari Rusia,” kata Redi.

Ia juga menyatakan, Indonesia dan Filipina harus membuat kesepakatan dagang atau aliansi soal mineral. Atau bahkan bekerja sama dengan negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara agar bisa menangkal ancaman-ancaman dagang dari Eropa. Sementara di sisi lain, pelaku usaha harus terus menjalankan hilirisasi dengan patuh pada good mining practice. (rmn)

Tags: APNIHarita Nickelhilirisasi nikelnikelVale Indonesia

Berita Terkait.

Lonjakan Harga Daging Ditahan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar hingga Idulfitri
Ekonomi

Lonjakan Harga Daging Ditahan, Pemerintah Siapkan Operasi Pasar hingga Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:56
Menkop Gandeng Al Jamiyatul Washliyah, Dorong Koperasi Syariah dan Ekonomi Umat
Ekonomi

Menkop Gandeng Al Jamiyatul Washliyah, Dorong Koperasi Syariah dan Ekonomi Umat

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:45
Said
Ekonomi

Banggar DPR Soroti Salah Sasaran Subsidi hingga 80 Persen, Usul Verifikasi Fingerprint dan Retina

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:31
Mudik
Ekonomi

Mudik, Great Eastern Life Indonesia Hadirkan Perlindungan Jiwa Rp 100 Juta dengan Premi Terjangkau

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:21
Pekerja
Ekonomi

Bea Cukai Denpasar Genjot Ekspor Fashion Bali, Dua IKM Dapat Fasilitas KITE IKM

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:40
Petugas
Ekonomi

Dorong Ekspor dan Daya Saing Industri, Bea Cukai Intensifkan Asistensi ke Pelaku Usaha

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.