• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Hukuman Minta Maaf

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025 - 15:42
in Nasional
Ahmad-Dhani

Anggota DPR Komisi X Ahmad Dhani. (Instagram/@dhaniperwakilanrakyat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menjatuhkan sanksi terhadap Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo atas dua laporan soal naturalisasi dan penghinaan nama marga Pono. Sanksi itu dibacakan setelah MKD menggelar rapat internal di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan, bahwa teradu anggota DPR dari fraksi partai Gerindra itu terbukti melanggar kode etik DPR dan diberikan sanksi ringan.

BacaJuga:

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

“Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

MKD adalah institusi yang berwenang memeriska dan memutuskan laporan tersebut. Pentolan grup band Dewa 19 itu diminta menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor kasus itu yakni, musisi Rayen Pano.

“Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu, meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam.

Rayen Pano melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporkan itu dilayangkan pada 24 April 2025.

Sementara laporan dugaan pelanggaran etik lainnya buntut pernyataan kontroversial Ahmad Dhani soal skema naturalisasi Timnas Indonesia pada beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Komnas Perempuan akhirnya melaporkannya ke MKD. (dan)

Tags: ahmad dhanikode etikNaturalisasipenghinaan

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 13:08
JES
Nasional

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026 - 12:37
Posko-Siaga
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:17
Mudik-bareng
Nasional

Pertamina Lepas 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota dalam Program Mudik Bareng 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 11:36
Penyerangan
Nasional

Instruksi Prabowo ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus!

Senin, 16 Maret 2026 - 11:26
Mudik-Gratis
Nasional

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:24

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.