• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Sita 30 Kendaraan Hasil Curian, 10 Pelaku Diamankan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 30 April 2025 - 10:20
in Megapolitan
mptpr

Sejumlah kendaraan roda dua hasil curian berjejer ditampilkan saat jumpa pers pengungkapan kasus curanmor. (Dok Polres Metro Jakarta Barat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu dua bulan, sejak Maret hingga April 2025 di wilayah hukumnya. 10 orang tersangka telah diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebanyak 30 unit kendaraan telah disita terkait kasus tersebut. Rinciannya terdiri dari 13 unit kendaraan roda empat dan 17 unit sepeda motor.

“Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda,” kata Twedi di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Kasus pertama, berawal dari laporan diterima Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025, terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.

Baca Juga :  Samsat Keliling di Jadetabek Dibuka

“Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian,” ungkap Twedi.

Selanjutnya, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres. “Tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lim butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata,” beber Twedi.

Sementara kasus kedua ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka inisial HB menyewa dua unit mobil di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan harga Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.

Baca Juga :  Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Senjata Ilegal

“Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi,” tutur Twedi.

Pada 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.

Sedangkan kasus ketiga ditangani Polsek Tambora. Polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan lima motor hasil curian. Penangkapan tersebut terjadi pada 8 April 2025.

Lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Serta pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

Baca Juga :  Polisi Resmi Tahan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

“Kemudian tersangka yang diamankan Polsek Kebun Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Kenudian tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun,” imbuh Twedi. (dan)

Tags: Kendaraan Hasil Curianpolisi
Berita Sebelumnya

Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

Berita Berikutnya

PGN dan PTBA Gagas Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi SNG

Berita Terkait.

18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
rdf
Megapolitan

Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Dewan Geram, DLH Dinilai Tak Serius Tangani Masalah

Rabu, 12 November 2025 - 12:34
CUACA
Megapolitan

Jakarta Sejak Pagi Relatif Teduh, Waspadai Potensi Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari

Rabu, 12 November 2025 - 09:22
pulau-seribu
Megapolitan

Pemkab Pulau Seribu Bangun Tanggul di Pulau Harapan

Rabu, 12 November 2025 - 06:18
kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
Berita Berikutnya
pgn

PGN dan PTBA Gagas Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi SNG

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2641 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.