• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Penanganan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 di RSUD Dompu Masih Penyelidikan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 17 April 2025 - 23:43
in Daerah
Gedung Kejati NTB. Foto: Antara

Gedung Kejati NTB. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu masih dalam tahap penyelidikan.

“Itu masih penyelidikan, pemeriksaan belum selesai,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Y.P. di Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis (17/4/2025).

BacaJuga:

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Dia mengatakan bahwa Kejati NTB sudah menangani kasus tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

“Perkara lama itu, masih masuk tunggakan kami juga,” ujarnya.

Dari rangkaian penyelidikan yang berjalan sejak tahun 2023, Hendarsyah menyatakan bahwa kejaksaan belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Belum ditemukan sama sekali indikasi pidananya,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati pada akhir Mei 2024 menyampaikan bahwa kejaksaan pada tahap penyelidikan kasus tersebut menggandeng Inspektorat NTB untuk melihat potensi kerugian keuangan negara.

Hasil dari inspektorat akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk menentukan langkah hukum Kejati NTB dalam penanganan kasus tersebut.

“Jadi, ini masih penyelidikan, tunggu hasil dari inspektorat untuk tentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Ely.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB tercatat sudah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana Covid-19 di Kabupaten Dompu.

Sejumlah pejabat daerah telah diklarifikasi, di antaranya mantan Direktur RSUD Dompu, penanggung jawab Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Lapangan Sanggilo, dan staf RSUD Dompu.

Pengelolaan dana Covid-19 yang diduga bermasalah ini terjadi pada 2021 dan 2022. Dalam dua tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp40 miliar.

Selain dari Kemenkes RI, RSUD Dompu pada tahun 2022 juga menerima penyaluran dana Covid-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat sebesar Rp19 miliar. (dam)

Tags: Kejati NTBKorupsi Pengelolaan Dana Covid-19RSUD Dompu

Berita Terkait.

rosella
Daerah

KWT Rosella Beralih ke Melon Premium, 75 Persen Hasil Panen Terserap Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:17
rsud
Daerah

Bakti BCA Perluas Akses Kesehatan Mata, 261 Warga Cianjur Jalani Operasi Katarak

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:15
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut
Daerah

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Ribu Gram Sabu Asal Malaysia di Terminal Ferry Tanjungbalai, Sumut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:03
Perkuat Pengawasan Wilayah Timur, Kanwil Bea Cukai Papua Lepas Operasi Jaring Wallacea
Daerah

Gempur Barang Ilegal di Kawasan Industri, Bea Cukai Morowali Sita 2 Juta Batang Rokok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.