• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPD RI: Raperda dan Perda Jadi Instrumen Hukum Pengelolaan Sampah di Daerah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 9 April 2025 - 13:20
in Nasional
Ilustrasi penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir di Bantar Gebang. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Ilustrasi penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir di Bantar Gebang. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan regulasi daerah seperti Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Perda (Peraturan Daerah) terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting. Hal ini untuk mengatur kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam keterangan, Rabu (9/4/2025). Ia mengatakan, Perda dan Raperda harus mampu menjawab kebutuhan dan mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi.

BacaJuga:

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

“Perda dan Raperda harus memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, DPD RI memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. “Saya mengarahkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008,” katanya.

“Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” lanjutnya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota DPD RI Hilmy Muhammad. Ia menekankan penanganan sampah harus dimulai dari hulu sampai hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum. “Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya. (nas)

Tags: dpd riInstrumen Hukumpengelolaan sampahperdaraperdasampah

Berita Terkait.

Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.