• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPD RI: Raperda dan Perda Jadi Instrumen Hukum Pengelolaan Sampah di Daerah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 9 April 2025 - 13:20
in Nasional
Ilustrasi penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir di Bantar Gebang. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Ilustrasi penanganan sampah di Tempat Pembuangan Akhir di Bantar Gebang. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keberadaan regulasi daerah seperti Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan Perda (Peraturan Daerah) terkait pengelolaan sampah menjadi instrumen hukum yang sangat penting. Hal ini untuk mengatur kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat lokal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam keterangan, Rabu (9/4/2025). Ia mengatakan, Perda dan Raperda harus mampu menjawab kebutuhan dan mengakomodasi perubahan sosial dan ekonomi.

BacaJuga:

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

“Perda dan Raperda harus memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan sampah. Mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga daur ulang dan pengelolaan akhir yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, DPD RI memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. “Saya mengarahkan kepada setiap Kabupaten/Kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008,” katanya.

“Dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti: lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan,” lanjutnya.

Hal yang sama diungkapkan Anggota DPD RI Hilmy Muhammad. Ia menekankan penanganan sampah harus dimulai dari hulu sampai hilir. Tetapi yang perlu menjadi perhatian bersama juga soal penegakkan hukum. “Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Kepolisian yang seharusnya menegakkan?” tegasnya. (nas)

Tags: dpd riInstrumen Hukumpengelolaan sampahperdaraperdasampah
Berita Sebelumnya

Polda Banten Perang Terhadap Peredaran Obat Terlarang, Ini Janji Kapolres Lebak

Berita Berikutnya

Kepala BPKP Serahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK

Berita Terkait.

IMG_1564
Nasional

Alasan KPK Hanya Tampilkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Investasi Fiktif

Jumat, 21 November 2025 - 01:14
1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
Berita Berikutnya
Ketua DPRD: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Kepala BPKP Serahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.