• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Masyarakat Banten Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan PKB

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 28 Maret 2025 - 14:56
in Nusantara
Bayar-Pajak

Sejumlah warga antre mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Kota Serang, Banten, Minggu (6/10/2024). Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/gp

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Andra Soni ajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Banten,” ucap Andra, kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Kota Serang, Jumat (28/3/2025).

BacaJuga:

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayar pajak tahun berjalan,” terangnya.

Pemutihan PKB, jelas Andra, juga sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan. Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. Jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor.

“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” pungkasnya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt. Kepala Bapenda Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan itu nantinya masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” ujarnya. (yas)

Tags: Andra Sonipajak kendaraan bermotorPemprov BantenPemutihan Tunggakan PajakPKB

Berita Terkait.

Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14
Peti-Barang
Nusantara

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43
danantara
Nusantara

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:41
mudik
Nusantara

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas KM 57 Tol Japek Masih Terkendali di H-4 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:33
andi
Nusantara

Perlancar Arus Mudik, Komisi V Soroti Pembatasan Kendaraan Logistik

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.