• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM Desak Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Sanksi Pidana dan Dijerat UU TPKS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Maret 2025 - 15:35
in Headline
fajarr

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada AKBP. Foto: Dok Humas Polres Ngada

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian terhadap kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Kapolres Non-Aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Penegak hukum diharap menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku.

BacaJuga:

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual,” kata Uli Parulian dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Penegak hukum juga diharapkan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap pelaku. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu, pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Uli Parulian.

Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM.

Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi tersebut bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara”.

Dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tercantum “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada Kamis (20/2/2025). AKBP Fajar telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri. (dan)

Tags: Eks Kapolres NgadaKomnas HAMSanksi Pidanauu tpks

Berita Terkait.

bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44
kpkk
Headline

Tulungagung Regent’s Brother Caught in Anti-Graft Sting, 18 People Detained

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09
kpk
Headline

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT, Total 18 Orang Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:47
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Drug Abuse via Vapes: Indonesian Lawmaker Urges Tighter Regulation and Oversight

Sabtu, 11 April 2026 - 15:46
Fokus Tugas Negara, Prabowo Pastikan Tak Lanjut Pimpin PB IPSI
Headline

Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape, DPR RI Minta Pemerintah Perketat Regulasi dan Pengawasan

Sabtu, 11 April 2026 - 15:41
Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.