• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jakarta Tetapkan Aturan Usaha Pariwisata di Bulan Ramadan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 1 Maret 2025 - 01:11
in Megapolitan
ATURAN

Sejumlah pengunjung hiburan malam di sebuah klub menari mengikuti irama musik yang dimainkan disc jockey di Jakarta. Foto: Antara/Andika Wahyu/hp/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menetapkan aturan mengenai operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 serta hasil pembinaan yang telah dilaksanakan pada 26 Februari 2025.

BacaJuga:

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu

“Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadan dan Idulfitri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta,” kata dia, Jumat (28/2/2025).

Andhika mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta agar mematuhi aturan ini guna menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Berikut ketentuan yang wajib dipatuhi:

1. Usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan orang dewasa, dan bar yang berdiri sendiri wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

2. Kegiatan penunjang usaha pariwisata yang berada dalam satu ruangan dengan jenis usaha di atas juga wajib tutup.

3. Usaha yang berada di hotel bintang 4 dan 5 dikecualikan, dengan ketentuan tidak berdekatan dengan pemukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

4. Jam operasional usaha yang dikecualikan diatur sebagai berikut:
– Kelab malam & diskotek: 20.30-24.00 WIB
– Mandi uap & rumah pijat: 11.00-23.00 WIB
– Arena permainan ketangkasan: 11.00-24.00 WIB
– Bar: 11.00-24.00 WIB

5. Karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.

6. Rumah biliar dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan yang berdiri sendiri beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB. (fer)

Tags: Jam Buka Usaha PariwisataPemprov JakartaRamadan

Berita Terkait.

borgol
Megapolitan

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

Sabtu, 11 April 2026 - 21:11
sampah
Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Sabtu, 11 April 2026 - 18:08
Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu
Megapolitan

Viral Pecahkan Mangkuk Pedagang, 3 Preman di Tanah Abang Positif Sabu

Sabtu, 11 April 2026 - 11:33
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Sabtu, 11 April 2026 - 08:06
fb
Megapolitan

Lindungi Aset Umat, BPN Jakarta dan PWNU MoU Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Jumat, 10 April 2026 - 22:44
Pramono Anung
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 16:18

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.