• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kades Kohod Belum Berencana Ajukan Praperadilan Setelah Dinyatakan Sebagai Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 03:07
in Megapolitan
Arsin

Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat memberikan klarifikasi pada konferensi pers terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin, Yunihar, mengatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saat ini kami masih menunggu surat resmi (penetapan tersangka). Setelah nanti menerima, kami akan menelaah, menganalisa dan mempelajari, apakah nanti diperlukan upaya hukum,” ucap Yunihar seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2025).

BacaJuga:

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Ia mengatakan tak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. “Tapi untuk saat ini belum ada keputusan dari kliennya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Kades Kohod juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Klien kami sudah mendengarkan penetapan tersangka itu dan beliau sangat menghormati penetapan itu. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum,” tutur Yunihar.

Dengan adanya penetapan tersangka dari Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.

“Dan kami juga meluruskan bahwa klien kami menghormati semua itu. Makanya setelah Bareskrim menyatakan pencekalan, kami pastikan klien kami tidak akan ke mana-mana,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam hal ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Dia mengatakan bahwa empat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024. (wib)

Tags: Kabupaten TangerangKades Kohodpagar LautPraperadilanSHGBSHM
Berita Sebelumnya

Wakil Kepala BPKP Berikan Kejutan Istimewa kepada Presiden Prabowo

Berita Berikutnya

Kemenag Belitung Jadwalkan Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah

Berita Terkait.

IMG_1525
Megapolitan

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

Kamis, 13 November 2025 - 19:16
1000401313
Megapolitan

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kamis, 13 November 2025 - 17:40
garis-pol
Megapolitan

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Kamis, 13 November 2025 - 10:33
hujan
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi Hingga Siang Hari, Begini Ramalan Cuaca BMKG

Kamis, 13 November 2025 - 08:11
18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
Berita Berikutnya
Pemantauan-Hilal

Kemenag Belitung Jadwalkan Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1446 Hijriah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3366 shares
    Share 1346 Tweet 842
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2746 shares
    Share 1098 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.