• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kades Kohod Belum Berencana Ajukan Praperadilan Setelah Dinyatakan Sebagai Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 03:07
in Megapolitan
Arsin

Kepala Desa Kohod Arsin (tengah) saat memberikan klarifikasi pada konferensi pers terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Arsin, Yunihar, mengatakan bahwa kliennya belum berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Saat ini kami masih menunggu surat resmi (penetapan tersangka). Setelah nanti menerima, kami akan menelaah, menganalisa dan mempelajari, apakah nanti diperlukan upaya hukum,” ucap Yunihar seperti dikutip Antara, Rabu (19/2/2025).

BacaJuga:

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Ia mengatakan tak menutup kemungkinan kliennya akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. “Tapi untuk saat ini belum ada keputusan dari kliennya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Kades Kohod juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Klien kami sudah mendengarkan penetapan tersangka itu dan beliau sangat menghormati penetapan itu. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum,” tutur Yunihar.

Dengan adanya penetapan tersangka dari Bareskrim Polri, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan hal tersebut pun telah disampaikan kepada kliennya.

“Dan kami juga meluruskan bahwa klien kami menghormati semua itu. Makanya setelah Bareskrim menyatakan pencekalan, kami pastikan klien kami tidak akan ke mana-mana,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dalam hal ini, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

Dia mengatakan bahwa empat orang itu diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024. (wib)

Tags: Kabupaten TangerangKades Kohodpagar LautPraperadilanSHGBSHM

Berita Terkait.

KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02
Baliho
Megapolitan

Dinilai Meresahkan, Baliho Film Horor di Harmoni hingga Daan Mogot Ditertibkan

Senin, 6 April 2026 - 10:11
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Senin, 6 April 2026 - 08:19
luthfi
Megapolitan

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 H

Minggu, 5 April 2026 - 19:15
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.