• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kompolnas Dorong Kortas Tipikor Polri Tangani Pengacara Penyuap AKBP Bintoro

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Februari 2025 - 10:26
in Nasional
anam

Komisioner Kompolnas Chairul Anam. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri bisa menjadi pilihan untuk memproses pengacara yang terlibat perkara AKBP Bintoro.

Hal ini dikemukakan Komisioner Kompolnas Chairul Anam menanggapi keterlibatan pihak non anggota kepolisian yang diketahui adalah pengacara Evelin Dohar Hutagalung.

BacaJuga:

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

“Di etik (memang) hanya kepolisian, namun dalam konteks konstruksi peristiwanya ada peran non anggota kepolisian, dan solusinya kalau itu dekat dengan penyuapan atau tindak pidana apapun penegakan hukum pidana harus jalan,” katanya dalam keterangan Kamis (13/2/2025).

Anam menilai, hal tersebut menjadi penting buat semua pihak termasuk masyarakat untuk memastikan, bahwa penegakan hukum yang ada di Indonesia berjalan baik.

“Jika kepolisian berusaha dengan keras agar persoalan hukum baik namun ada aktor atau oknum tertentu yang mencoba menyuap ya berat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Anam menyarankan dalam peristiwa tersebut, dan ada indikasi dugaan pidana, tindakan hukum pidana menjadi jalan keluar.

“Pilihannya apakah Kortas Tipikor Mabes Polri ataukah yang lain (pihak berwenang untuk bertindak dalam kasus suap) itu pilihan nomor dua, nomor pertamanya adalah penegakan hukum pidananya,” jelasnya.

Anam sempat mendorong kepolisian segera menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan ini.

“Kami mengapresiasi naiknya status dari penyelidikan menjadi naik sidik. Semoga segera juga ada penetapan tersangka,” tukasnya.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebutkan, semua pihak yang terlibat dalam menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban remaja putri FA (16 tahun) itu harus diproses hukum bersama-sama penerima suap.

“Ya (harus) diproses hukum aja bersama-sama penerima suap,” ujarnya ketika dihubungi melalui saluran WhatsApp, Senin 10 Februari 2025.

AKBP Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias dipecat melalui sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, sidang juga menjatuhkan sanksi demosi selama delapan tahun kepada AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria mendapat sanksi pemecatan alias PTDH.

Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status pemeriksaan pengacara Evelin Dohar Hutagalung ke tahap penyidikan. Evelin adalah mantan pengacara dari tersangka pembunuhan yang dilaporkan karena diduga menipu eks kliennya. (fer)

Tags: AKBP BintoroKompolnasKortas Tipikor PolriPengacara Penyuap AKBP Bintoro

Berita Terkait.

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:40
angga
Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:07
medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24
Aktivis
Nasional

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Mandek, DPR Desak Komnas HAM Tegas Tetapkan Pelanggaran HAM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.