• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPR Usul BPJS Kesehatan Dapat Cover Pengobatan bagi Korban Kejahatan

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:58
in Megapolitan
Begal

Ilustrasi Korban Kejahatan Begal (Foto: Istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengusulkan korban kejahatan, termasuk korban begal ditanggung BPJS Kesehatan. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS.

“Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS,” ujar Obon saat Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas dan Dirut BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Akibatnya, lanjut Obon, Korban kejahatan kerap didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut sejatinya tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.

“Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban). Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain,” tambahnya.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini, tidak sedikit korban kejahatan yang mengalami kerugian materi dan fisik. Namun, ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian, dan membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal tersebut tentu akan semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sejatinya, korban kejahatan termasuk korban begal juga mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.

“Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian. Nah, Pak Menkes, bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan,” paparmya. (dil)

Tags: BPJS KesehatankejahatanObon Tabronipengobatan
Previous Post

Episode ke-2 Dokumenter Sosok Baik Indonesia, Angkat Figur Petani Sukses Kembangkan Pertanian Modern

Next Post

Program MBG, Mendikdasmen: Berdampak pada Fisik Juga Mental dan Karakter Anak

Related Posts

mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
pajak
Megapolitan

Ayo Bayar, Hari Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai

Senin, 10 November 2025 - 09:00
Next Post
Program MBG, Mendikdasmen: Berdampak pada Fisik Juga Mental dan Karakter Anak

Program MBG, Mendikdasmen: Berdampak pada Fisik Juga Mental dan Karakter Anak

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.