• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Rendam Telepon Seluler

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 7 Februari 2025 - 07:07
in Nasional
ADVOKAT

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler saat ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Kamis (6/2/2025).

BacaJuga:

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi

Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN

Ronny mengatakan hal itu terkait pernyataan KPK yang menyebutkan Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel) saat ada OTT KPK.

Dalam putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang diterimanya, ada dua orang yang memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya.

“Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujarnya.

Selain itu, Ronny juga menyebutkan sejumlah contoh dari 41 bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

“Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto),” katanya.

Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (dam)

Tags: Harun MasikuhastoPengacara Hastotelepon seluler

Berita Terkait.

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Nasional

Proyektor 4K Ultra Short Throw untuk Pengalaman Hiburan Layar Besar di Rumah

Rabu, 23 September 2026 - 13:25
Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi
Nasional

Perguruan Tinggi Diminta Tak Berhenti Cetak Paten, Riset Harus Berdampak Ekonomi

Rabu, 23 September 2026 - 13:15
Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN
Nasional

Wakil PM Malaysia dan Ary Ginanjar Bahas SDM, TVET hingga Ekosistem Halal ASEAN

Rabu, 23 September 2026 - 10:36
48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH
Nasional

48 Negara Dukung Penguatan Ekosistem Halal, Akademisi Apresiasi BPJPH

Rabu, 23 September 2026 - 09:04
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU oleh DPR, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 00:12
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Nasional

PKKMB UMJ 2026, Xaviera Ingatkan Mahasiswa Tidak Gunakan AI karena FOMO

Selasa, 22 September 2026 - 23:10

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.