• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tak Bisa Semaunya Kelola Aset BUMN, DPR: BPI Danantara Wajib Izin Dewan Pengawas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 6 Februari 2025 - 08:40
in Ekonomi
Thohir-Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025). (Foto: Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/2/2205), yang didalamnya melegalisasi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). yang menjadi eksekutor pengelolaan dan pengembangan perusahaan BUMN.

Meski begitu, menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Subandi, BPI Danantara tidak serta merta bisa mengelola modal awal sebesar Rp1.000 triliun yang diambil dari aset BUMN secara sepihak.

BacaJuga:

PHE Genjot Edukasi Energi Berkelanjutan lewat Upstream Force 2025

PDC Perkuat Sinergi Lewat Vendor Day 2025, Kolaborasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Pertamina Gaungkan Desa Energi Berdikari kepada Akademisi Brasil

Dalam hal ini, Presiden akan membentuk Dewan Pengawas Danantara yang terdiri atas Menteri BUMN, wakil Kementerian Keuangan, dan Lembaga lain yang ditetapkan Presiden. BPI Danantara wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas-nya jika berkeinginan untuk melakukan Tindakan atas aset BUMN, termasuk jika dimaksudkan untuk menjual sebuah aset.

“Ketika mau jual aset dan sebagainya, tentunya Danantara akan izin Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas akan minta izin Presiden. Itu mekanisme yang dilakukan. Kemudian, secara kelembagaan,” ujar Subardi dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (6/2/2205).

Subardi menegaskan, tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengurangi konflik kepentingan melalui pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan operasional BUMN.

Sebelumnya perusahaan BUMN secara tanggung jawab keuangan negara berada di Kementerian Keuangan, sedangkan kuasa pengelolaan berada di Kementerian BUMN.

“Nah, kini Kementerian BUMN dan BPI atau Badan Pengelola Investasi yang namanya Danantara, ditetapkan sebagai pemilik seluruh perusahaan BUMN,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Kementerian BUMN memiliki kewenangan, yaitu akan menjadi regulator. Adapun BPI Danantara akan menjadi eksekutornya yang mengelola khusus investasi.

Danantara, kata Subardi, dibentuk dengan kepemilikan saham negara sebanyak 99 persen, berupa saham Seri B. Selain itu, Kementerian BUMN memegang 1 persen saham, berupa saham Seri A. BPI Danantara maupun Menteri BUMN (Kementerian BUMN), nanti akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Nah, kemudian Danantara yang memiliki saham Seri B, sebanyak 99 persen tersebut, diberikan sebuah kewenangan, dimana pada awal-awal terbentuknya, diberikan modal Rp 1.000 triliun. Nah, setelah itu mengelola yang namanya aset-aset yang dimiliki oleh BUMN yang ada sekarang,” kata Subardi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Muliaman Hadad sebagai Kepala BPI Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang Wakil Kepala BPI Danantara. (dil)

Tags: BPI DanantaraUU BUMNUU DPR
Berita Sebelumnya

Prabowo Soal Reshuffle: Yang Tak Mau Kerja untuk Rakyat Akan Disingkirkan

Berita Berikutnya

Tinjau Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Komisi VII Dorong Implementasi Industri Hijau

Berita Terkait.

phe
Ekonomi

PHE Genjot Edukasi Energi Berkelanjutan lewat Upstream Force 2025

Minggu, 16 November 2025 - 14:04
pdc
Ekonomi

PDC Perkuat Sinergi Lewat Vendor Day 2025, Kolaborasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Minggu, 16 November 2025 - 13:13
pretty
Ekonomi

Pertamina Gaungkan Desa Energi Berdikari kepada Akademisi Brasil

Minggu, 16 November 2025 - 12:12
IMG-20251115-WA0043
Ekonomi

Dukung Asta Cita, BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 23:16
IMG-20251115-WA0036
Ekonomi

MedcoEnergi Capai Penurunan Emisi 1,5 Juta Ton CO₂e Sejak 2019

Sabtu, 15 November 2025 - 22:45
IMG-20251115-WA0035b
Ekonomi

Implementasi FCS: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Cegah Kecurangan dan Tingkatkan Tata Kelola

Sabtu, 15 November 2025 - 22:29
Berita Berikutnya
Evita

Tinjau Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Komisi VII Dorong Implementasi Industri Hijau

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4017 shares
    Share 1607 Tweet 1004
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.