• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Tak Bisa Semaunya Kelola Aset BUMN, DPR: BPI Danantara Wajib Izin Dewan Pengawas

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 6 Februari 2025 - 08:40
in Ekonomi
Thohir-Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025). (Foto: Humas DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/2/2205), yang didalamnya melegalisasi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). yang menjadi eksekutor pengelolaan dan pengembangan perusahaan BUMN.

Meski begitu, menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Subandi, BPI Danantara tidak serta merta bisa mengelola modal awal sebesar Rp1.000 triliun yang diambil dari aset BUMN secara sepihak.

BacaJuga:

4 Inovasi Gran Max, Jawaban Daihatsu untuk Kebutuhan UMKM hingga Logistik

Zero Down Time: Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Roda Logistik Tetap Berputar

Komisi II Dorong ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan untuk PSN Energi

Dalam hal ini, Presiden akan membentuk Dewan Pengawas Danantara yang terdiri atas Menteri BUMN, wakil Kementerian Keuangan, dan Lembaga lain yang ditetapkan Presiden. BPI Danantara wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas-nya jika berkeinginan untuk melakukan Tindakan atas aset BUMN, termasuk jika dimaksudkan untuk menjual sebuah aset.

“Ketika mau jual aset dan sebagainya, tentunya Danantara akan izin Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas akan minta izin Presiden. Itu mekanisme yang dilakukan. Kemudian, secara kelembagaan,” ujar Subardi dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (6/2/2205).

Subardi menegaskan, tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengurangi konflik kepentingan melalui pemisahan yang tegas antara fungsi regulasi dan operasional BUMN.

Sebelumnya perusahaan BUMN secara tanggung jawab keuangan negara berada di Kementerian Keuangan, sedangkan kuasa pengelolaan berada di Kementerian BUMN.

“Nah, kini Kementerian BUMN dan BPI atau Badan Pengelola Investasi yang namanya Danantara, ditetapkan sebagai pemilik seluruh perusahaan BUMN,” ujarnya.

Dia menyebutkan, Kementerian BUMN memiliki kewenangan, yaitu akan menjadi regulator. Adapun BPI Danantara akan menjadi eksekutornya yang mengelola khusus investasi.

Danantara, kata Subardi, dibentuk dengan kepemilikan saham negara sebanyak 99 persen, berupa saham Seri B. Selain itu, Kementerian BUMN memegang 1 persen saham, berupa saham Seri A. BPI Danantara maupun Menteri BUMN (Kementerian BUMN), nanti akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Nah, kemudian Danantara yang memiliki saham Seri B, sebanyak 99 persen tersebut, diberikan sebuah kewenangan, dimana pada awal-awal terbentuknya, diberikan modal Rp 1.000 triliun. Nah, setelah itu mengelola yang namanya aset-aset yang dimiliki oleh BUMN yang ada sekarang,” kata Subardi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, Muliaman Hadad sebagai Kepala BPI Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang Wakil Kepala BPI Danantara. (dil)

Tags: BPI DanantaraUU BUMNUU DPR

Berita Terkait.

Grandmax
Ekonomi

4 Inovasi Gran Max, Jawaban Daihatsu untuk Kebutuhan UMKM hingga Logistik

Kamis, 9 April 2026 - 06:10
Mitsubishi
Ekonomi

Zero Down Time: Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Roda Logistik Tetap Berputar

Kamis, 9 April 2026 - 01:15
Aher
Ekonomi

Komisi II Dorong ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan untuk PSN Energi

Rabu, 8 April 2026 - 23:23
Sertifikasi
Ekonomi

Pertamina Gaspol UMKM: 1.346 Sertifikasi Dibuka, Akses Pasar Kian Luas

Rabu, 8 April 2026 - 20:00
Irene-Umar
Ekonomi

“Asset Management Proper,” Strategi Penting untuk Masa Depan Indonesia

Rabu, 8 April 2026 - 19:49
Penghargaan
Ekonomi

Pertamina Tancap Gas di Jalur Hijau: Borong PROPER Emas, Tegaskan Arah “Beyond Energy”

Rabu, 8 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.