• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

14 Peredaran Uang Palsu Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 Februari 2025 - 14:06
in Nusantara
Presscon

Para pengedar uang palsu di wilayah hukum Polda Banten berhasil diciduk. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu di Wilayah Hukum Polda Banten yang terjadi pada Minggu 19 Januari 2025 bertempat di KFC Citra Raya Cikupa yang beralamat di Citra Raya Boulevard Desa/Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes PlDian Setyawan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro serta dihadiri Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

BacaJuga:

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” katanya dalam jumpa pers,Kamis (7/2/2025).

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten juga menerangkan kronologis penangkapan para pelaku. “Pada Minggu 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL). Hasil dari interogasi tersebut mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000,-. Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” tambahnya.

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. “Motif para pelau yakni Mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, Modus Operandi yakni Menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:

Disita dari Tersangka AM (45) yang berperan sebagaiPembuat Uang Palsu:

– 440 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 sejumlah 44.000.000,-;
– 76 Lembar Rupiah Palsu Pecahan 100.000 Rupiah sejumlah 7.600.000,-;
– 1 Buah Laptop Merk Dell model Latitude E6420 warna Hitam berikut dengan Charger;
– 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L3210;
– 1 Buah Printer warna hitam Merk Epson Tipe L1210; 1 (satu) Buah Alat Pemotong

Kertas Merk Sun Cutting Pro warna Hitam;

– 1 Buah Alat Pemotong Kertas Merk Joyko PC 3268 warna Putih;
– 3 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA;
– 1 Pack Ban/Pengikat uang dengan logo Bank BCA yang telah terpakai;
– 1 Buah Senter Sinar Ultra Violet Merk HATTAKI warna biru tua;
– 1 Buah Setrika Merk Royal warna orange putih;
– 1 Rim Kertas jenis Bookpaper atau kertas Novel yang telah dipotong;
– 1 Box bubuk Gliter warna Gold;
– 15 buah Lakban warna bening yang telah dipotong;
– 1 Toples Lem Kayu warna putih;
– 1 Buah Cutter warna kuning;
– 1 Buah Penggaris besi;
– 1 Buah Gunting warna kuning 1 (satu) Gulungkertas Hot Foil warna hijau;
– 1 Plastik Tinta Printer;
– 1 Buah Lampu Meja kecil warna putih;
– 1 Botol Pilox warna Clear;
– 1 Buah Tatakan Kertas;
– 1 Buah Handphone Huawei 20 Lite warna Hitam;

Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu:

– Uang Rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak150 Lembar sejumlah. 15.000.000,-
– 1 buah Handphone.

Disita dari Tersangka DS (51) yang berperan sebagaiPengantar Transaksi Uang Palsu”:

Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 33 Lembar sejumlah 3.300.000,-

Disita dari Tersangka TS (63) yang berperan sebagaiPemesan dan Penjual Uang Palsu:

– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 699 Lembar sejumlah 69.900.000,-
– Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 83 Lembar sejumlah 4.150.000,-
– 1 unit kendaraan R2 merk Honda Beat
– 1 buah Handphone

Disita dari Tersangka IS (51) yang berperan sebagai Menyebarluaskan uang palsu:

– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 10 Lembar sejumlah 1.000.000

Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagai Menyebarluaskan uang palsu:

– 1 buah Handphone
– Upal pecahan Rp.100.000,- sebanyak 9 lembar.
– Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar

Disita dari Tersangka EN (56) yang berperan sebagai Menyebarkan Uang Palsu:

– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000

Disita dari Tersangka WS (48) yang berperan sebagaiPerantara Tsk TS Transaksi Uang Palsu:

– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 26 Lembar sejumlah 2.600.000

Disita dari Tersangka EK (53) yang berperan sebagai Menyebarkan Uang Palsu:

– 2 buah Handphone.
– 1 buah alat sinar UV.
– 1 Unit R4 Merk Daihatsu Sigra warna Orange nopol Z 1174 EF.
– Upal pecahan 100.000,- Sebanyak 200 lembar sejumlah 20.000.000,-.
– 3 Lembar kertas bahan untuk mencetak uang.
– 10 Lembar hasil cetakan upal, berisi 4 lembar pecahan 100.000,- yang belum dipotong.

Disita dari Tersangka ES (60) yang berperan sebagaiMediator pengedar uang palsu:

– Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar.
– 1 buah Handphone.
– 1 Unit Mobil R4 Mitsubishi Pajero warna Putih 2011 Nopol B-2378-SBG (nopol tidak terdaftar).

Disita dari Tersangka HM (53) yang berperan sebagaiPerantara Penjual dan pembeli uang palsu:

– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 3 Lembar sejumlah 300.000,
– Uang rupiah palsu pecahan 100.000,- sebanyak 74 Lembar sejumlah 7.400.000,-
– 1 buah Handphone.
– 1 buah ATM BCA.

Disita dari Tersangka DR (66) yang berperan sebagaiPengantar Uang Palsu:

– Uang rupiah palsu pecahan 50.000,- sebanyak 120 Lembar sejumlah 6.000.000,-

Total Barang Bukti :

Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000 = Rp176.400.000,-

Uang Palsu Pecahan Rp. 50.000 = Rp10.150.000,-

Dengan Total = Rp186.550.000,-

Uang jenis Dolar Amerika pecahan US$ 100 sebanyak 1.034 lembar Uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Dian menjelaskan para pelaku di Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. “Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp.50.000.000.000,” terang Dian.

Bapak Ameriza M Moesa sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya.

“Keberhasilan Polda Banten merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu diwilayah Polda Banten,” tandasnya. (yas)

Tags: Ditreskrimumperedaran uang palsuPolda Banten

Berita Terkait.

Petugas-Polisi
Nusantara

Polres Padang Panjang Tahan 3 Truk Sumbu Tiga karena Langgar Pembatasan Operasional

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32
Pengaturan-Lalulintas
Nusantara

Arus Lalu Lintas di Pati Terkendali Selama Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:28
GT-Prambanan
Nusantara

Arus Balik Lebaran DIY Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:27
Asep-Setia-Budiman
Nusantara

Dinkes Rejang Lebong Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:07
Tol-TJ
Nusantara

One Way Arus Balik Lebaran Dimulai Siang Ini dari Tol Kalikangkung

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:44
Tol-Cipali
Nusantara

Arus Balik di Tol Cipali Menuju Jakarta Melonjak Selasa Pagi

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:33

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.