• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU KUHAP Harus Diarahkan pada Penguatan Penegakan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 Januari 2025 - 12:22
in Headline
ruu
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Radian Salman mengatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang bisa mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujudkan keadilan.

“Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),” kata Radian seperti dilansir Antara, Selasa (28/1/2025).

BacaJuga:

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Ia menjelaskan diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.

“Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007,” katanya.

Radian menuturkan jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi.

Hal ini membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan karena baik polisi maupun jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

Radian juga menambahkan bahwa integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horisontal.

“Khususnya pada pengawasan secara horisontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain,” katanya.

Ia berpesan reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antar-subsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system, baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.

“Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel. KUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru,” katanya. (wib)

Tags: Penegakan HukumRUU KUHAP
Berita Sebelumnya

Indra Sjafri Sambut Kontribusi Gerald Vanenburg untuk Timnas U-20 di Piala Asia

Berita Berikutnya

Era Baru Pernikahan: Gathering Ekslusif di The Grove Suites by Grand Aston

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
Berita Berikutnya
EO-WO-Gathering

Era Baru Pernikahan: Gathering Ekslusif di The Grove Suites by Grand Aston

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.