• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU KUHAP Harus Diarahkan pada Penguatan Penegakan Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 Januari 2025 - 12:22
in Headline
ruu
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Radian Salman mengatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang bisa mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujudkan keadilan.

“Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system),” kata Radian seperti dilansir Antara, Selasa (28/1/2025).

BacaJuga:

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Ia menjelaskan diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.

“Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007,” katanya.

Radian menuturkan jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi.

Hal ini membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan karena baik polisi maupun jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

Radian juga menambahkan bahwa integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horisontal.

“Khususnya pada pengawasan secara horisontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain,” katanya.

Ia berpesan reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antar-subsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system, baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.

“Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel. KUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru,” katanya. (wib)

Tags: Penegakan HukumRUU KUHAP
Berita Sebelumnya

Indra Sjafri Sambut Kontribusi Gerald Vanenburg untuk Timnas U-20 di Piala Asia

Berita Berikutnya

Era Baru Pernikahan: Gathering Ekslusif di The Grove Suites by Grand Aston

Berita Terkait.

tambang-batu-bara
Headline

Coal Export Levy in 2026 Could Add Rp19 Trillion to State Coffers

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:32
bukit-asam
Headline

Rp19 Triliun dari Bea Keluar Batu Bara, Ini Proyeksi 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:30
jalan-tol
Headline

Government Enforces Truck Ban on Toll Roads During Christmas-New Year Holidays

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:01
tol
Headline

Selama Nataru 2025/2026, Truk Barang Dilarang Masuk Tol

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:10
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
EO-WO-Gathering

Era Baru Pernikahan: Gathering Ekslusif di The Grove Suites by Grand Aston

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.