• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Sekretaris KI Banten Dinilai Tak Sesuai Aturan, Komisoner Buka Suara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:44
in Nusantara
Ojat

Moch Ojat Sudrajat, Wakil Ketua KI Provinsi Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, yang dijabat oleh Karna Wijaya, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Banten dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 59 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang mengatur tentang posisi jabatan Sekretaris KI Provinsi

Moch Ojat Sudrajat Waki Ketua KI Banten mengatakan, jika sesuai aturan maka jabatan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten per 1 Januari 2025 sudah kosong hingga saat ini atau hampir 3 minggu, bahkan bisa jadi sampai dengan akhir bulan Januari 2025 sebelum ditetapkan kembali.

BacaJuga:

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

“Komisi Informasi Provinsi Banten sendiri pernah menyampaikan surat secara resmi kepada Pj Gubernur Banten pada bulan November 2024 yang lalu, di mana dalam surat tersebut menyampaikan laporan kinerja dan masukan terkait dengan posisi sekretaris KI yang telah diatur secara khusus di Pasal 59 Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024, akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2024 surat tersebut tidak kunjung dibalas,” ungkap Ojat kepada indoposco.id, Kamis (23/1/2025).

Padahal kata Ojat, surat tersebut oleh Pj Gubernur Banten saat itu Al Muktabar sudah didisposisi ke Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten.

“Kegamangan terjadi pada internal Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten, terkait dengan posisi sekrataris KI Banten, mengingat Dinas Kominf-SP, khususnya Plt Kepala Dinas Kominfo-SP memiliki pandangan sendiri yang berbeda, karena masih mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 yang sudah tidak berlaku,” kata Ojat.

Ojat menjelaskan, sebenarnya aturan hukum telah mengatur bagaimana jika terjadi terdapat 2 aturan perundang-undangan yang saling bertentangan dalam mengatur suatu norma, di mana ada yang namanya lex specialis dan lex posteriori.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008 yang berbunyi, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

“Berdasarkan ketentuan pasal a quo maka UU KIP merupakan lembaga yang secara khusus (lex specialis) diberikan kewenangan menurut UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tuturnya.

Oleh sebab itu, setiap produk hukum yang dikeluarkan atau diterbitkan dan diundangkan oleh Komisi Informasi Pusat RI merupakan lex specialis, termasuk Peraturan KI bagi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lembaga atau instansi lain. Bahwa dengan demikian maka berdasarkan asas lex specialais derogat legi generali.Yaitu, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 merupakan lex specialis, karena merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi RI yang diberikan kewenangan khusus oleh UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tandasnya.

Ia membeberkan, berdasarkan fakta diundangkannya 2 peraturan tersebut, maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang dundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur tentang posisi sekretaris KI provinsi jika dibandingkan dengan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024.

“Dengan demikian, maka berdasarkan asas lex postreriori derogate legi priori,maka peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 adalah peraturan terbaru yang salah satu pasalnya mengatur tentang posisi jabatan sekretais KI Provinsi Banten,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, KI Banten telah melakukan konsultasi hukum terkait polemik psosisi sekretaris KI Provinsi Banten dengan para akademisi dari Untirta, termasuk dengan KI Pusat, Biro Hukum Setda Banten dan para praktisi hukum lainnya.

Saat itu, KI Pusat RI melakukan sosialisasi Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang membahas pasal demi pasal, dan saat itu KI Banten menanyakan sah dan tidaknya posisi jabatan sekretaris KI Banten yang dijabat oleh Sekretaris Diskominfo-SP.

“Jawaban dari pihak KI Pusat RI menyatakan, bahwa Peraturan KI adalah semacam kitab suci bagi Komisi Informasi di seluruh Indonesia karena lex specialisnya. Namun Plt Kepala Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten masih gamang dan ada semacam ketakutan kepada sekretarisnya,” tandas Ojat.

Sementara Karna Wijaya, Sekretaris KI Banten yang juga sekretaris Dinas KominfoSP Banten yang dikonfirmasi indoposco.id enggan menanggapi polemik jabatan Sekretaris KI Banten, dan hanya mengirimkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 melului pesan WhatsApp. (yas)

Tags: BantenJabatan Sekretaris KIProvinsi Banten
Berita Sebelumnya

Program Ekspor Shopee Bantu Tas Lokal Bandung Jadi Primadona Pasar Internasional

Berita Berikutnya

Gerindra Sampaikan Ucapan Selamat HUT kepada Megawati

Berita Terkait.

sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
pgn
Nusantara

PGN-Gasnet Bangun WiFi Corner di 2 Perguruan Tinggi Jambi

Jumat, 28 November 2025 - 15:45
bogasari
Nusantara

Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

Jumat, 28 November 2025 - 14:56
Berita Berikutnya
Sufmi-Dasco

Gerindra Sampaikan Ucapan Selamat HUT kepada Megawati

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.