• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Sekretaris KI Banten Dinilai Tak Sesuai Aturan, Komisoner Buka Suara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:44
in Nusantara
Ojat

Moch Ojat Sudrajat, Wakil Ketua KI Provinsi Banten. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jabatan Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, yang dijabat oleh Karna Wijaya, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Banten dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 59 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 yang mengatur tentang posisi jabatan Sekretaris KI Provinsi

Moch Ojat Sudrajat Waki Ketua KI Banten mengatakan, jika sesuai aturan maka jabatan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten per 1 Januari 2025 sudah kosong hingga saat ini atau hampir 3 minggu, bahkan bisa jadi sampai dengan akhir bulan Januari 2025 sebelum ditetapkan kembali.

BacaJuga:

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

“Komisi Informasi Provinsi Banten sendiri pernah menyampaikan surat secara resmi kepada Pj Gubernur Banten pada bulan November 2024 yang lalu, di mana dalam surat tersebut menyampaikan laporan kinerja dan masukan terkait dengan posisi sekretaris KI yang telah diatur secara khusus di Pasal 59 Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024, akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2024 surat tersebut tidak kunjung dibalas,” ungkap Ojat kepada indoposco.id, Kamis (23/1/2025).

Padahal kata Ojat, surat tersebut oleh Pj Gubernur Banten saat itu Al Muktabar sudah didisposisi ke Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten.

“Kegamangan terjadi pada internal Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten, terkait dengan posisi sekrataris KI Banten, mengingat Dinas Kominf-SP, khususnya Plt Kepala Dinas Kominfo-SP memiliki pandangan sendiri yang berbeda, karena masih mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 yang sudah tidak berlaku,” kata Ojat.

Ojat menjelaskan, sebenarnya aturan hukum telah mengatur bagaimana jika terjadi terdapat 2 aturan perundang-undangan yang saling bertentangan dalam mengatur suatu norma, di mana ada yang namanya lex specialis dan lex posteriori.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008 yang berbunyi, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

“Berdasarkan ketentuan pasal a quo maka UU KIP merupakan lembaga yang secara khusus (lex specialis) diberikan kewenangan menurut UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tuturnya.

Oleh sebab itu, setiap produk hukum yang dikeluarkan atau diterbitkan dan diundangkan oleh Komisi Informasi Pusat RI merupakan lex specialis, termasuk Peraturan KI bagi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan lembaga atau instansi lain. Bahwa dengan demikian maka berdasarkan asas lex specialais derogat legi generali.Yaitu, peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

“Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 merupakan lex specialis, karena merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi RI yang diberikan kewenangan khusus oleh UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik,” tandasnya.

Ia membeberkan, berdasarkan fakta diundangkannya 2 peraturan tersebut, maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang dundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur tentang posisi sekretaris KI provinsi jika dibandingkan dengan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024.

“Dengan demikian, maka berdasarkan asas lex postreriori derogate legi priori,maka peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Maka Peraturan KI 1 Tahun 2024 adalah peraturan terbaru yang salah satu pasalnya mengatur tentang posisi jabatan sekretais KI Provinsi Banten,” terangnya.

Ojat mengungkapkan, KI Banten telah melakukan konsultasi hukum terkait polemik psosisi sekretaris KI Provinsi Banten dengan para akademisi dari Untirta, termasuk dengan KI Pusat, Biro Hukum Setda Banten dan para praktisi hukum lainnya.

Saat itu, KI Pusat RI melakukan sosialisasi Peraturan KI 1 Tahun 2024 yang membahas pasal demi pasal, dan saat itu KI Banten menanyakan sah dan tidaknya posisi jabatan sekretaris KI Banten yang dijabat oleh Sekretaris Diskominfo-SP.

“Jawaban dari pihak KI Pusat RI menyatakan, bahwa Peraturan KI adalah semacam kitab suci bagi Komisi Informasi di seluruh Indonesia karena lex specialisnya. Namun Plt Kepala Dinas Kominfo-SP Provinsi Banten masih gamang dan ada semacam ketakutan kepada sekretarisnya,” tandas Ojat.

Sementara Karna Wijaya, Sekretaris KI Banten yang juga sekretaris Dinas KominfoSP Banten yang dikonfirmasi indoposco.id enggan menanggapi polemik jabatan Sekretaris KI Banten, dan hanya mengirimkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024 melului pesan WhatsApp. (yas)

Tags: BantenJabatan Sekretaris KIProvinsi Banten

Berita Terkait.

BC-Sibolga
Nusantara

Bea Cukai Sibolga Gagalkan Peredaran 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Rabu, 29 April 2026 - 14:46
Sulbagsel
Nusantara

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Dua Penindakan di Gowa

Rabu, 29 April 2026 - 13:35
Maman
Nusantara

Pemerintah Genjot Pemanfaatan KUR di NTT, UMKM Diminta Lebih Inovatif

Rabu, 29 April 2026 - 09:01
Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibu Kota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1012 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.