• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kasus SPJ Fiktif Disbud Jakarta, MAKI Desak Kejati Selidiki Penyimpangan APBD hingga Akarnya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32
in Megapolitan
boyamin

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan korupsi dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait sanggar fiktif yang diduga digunakan untuk mencairkan APBD, memicu sorotan publik atas potensi penyalahgunaan anggaran.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pemeriksaan tak boleh berhenti di satu dinas saja.

BacaJuga:

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

“Termasuk bagian keuangan yang mencairkan anggaran,” katanya kepada indoposco.id pada Rabu (22/1/2025).

Boyamin meminta verifikasi laporan tertulis dengan bukti nyata untuk memastikan proses berjalan sah dan transparan.

Contohnya, jika kegiatan yang dilaporkan adalah acara kebudayaan, seharusnya ada jejak di media sosial dari peserta acara.

“Jika tidak ada bukti unggahan dari peserta, maka hal ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, mungkin anggaran tidak benar-benar dicairkan atau seharusnya ditunda pencairannya.

“Oleh karena itu, biro keuangan juga perlu dimintai keterangan oleh Kejati Jakarta,” tandasnya.

Selain itu, Boyamin mengungkapkan, jika ditemukan bukti penyimpangan pada satu dinas, tidak menutup kemungkinan pola yang sama juga terjadi di dinas lain.

Apalagi, lanjut Boyamon, jika sudah melibatkan modus seperti penggunaan stempel palsu, kontrak dengan vendor tertentu, atau penganggaran yang fiktif.

“Modus ini harus diperiksa secara menyeluruh karena bisa saja lebih besar dari yang terlihat,” tukasnya.

Ia menambahkan, penyidik perlu bekerja dengan sangat teliti agar kasus tidak berakhir dengan putusan bebas atau ringan.

Selain itu, jika yang terlibat ada 10 orang, maka semuanya harus diproses.

“Jika hanya sebagian yang diproses, bangunan kasus menjadi tidak lengkap, yang berpotensi menyebabkan dakwaan tidak diterima. Proses hukum harus menyeluruh agar keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa penyidik telah menahan Iwan Henry Wardhana (Kadis nonaktif), M. Fairza Maulan, Kabid Pemanfaatan nonaktif, dan Gatot, terkait dugaan korupsi SPJ fiktif senilai Rp150 miliar.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai 6 Januari 2025,” katanya.

Ia menambahkan, IHW ditetapkan tersangka melalui TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, sementara MFM dan GAR melalui TAP-02 dan TAP-03 tertanggal 2 Januari 2025.

Mereka diduga menggunakan EO milik GAR untuk kegiatan Dinas Kebudayaan dan memanfaatkan sanggar fiktif sebagai modus pencairan dana seni budaya.

“Uang hasil pencairan diduga ditarik kembali oleh Gatot dan dialirkan untuk kepentingan Iwan dan Fairza,” ucapnya. (fer)

Tags: APBDKasus SPJ Fiktif Disbud Jakartakejaksaan tinggiKejatiMAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaSPJ Fiktif Disbud Jakarta

Berita Terkait.

pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3492 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.