• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komnas Perempuan Minta Pemprov DKI Siapkan Mekanisme ASN yang Ingin Berpoligami

Laurens Dami by Laurens Dami
Senin, 20 Januari 2025 - 13:45
in Megapolitan
komnass

Sejumlah ASN bersiap mengikuti upacara peringatan HUT ke-497 Jakarta di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024). Pemprov DKI Jakarta menggelar upacara bendera untuk memperingati tahun terakhir Jakarta berstatus menjadi ibu Kota Negara dan pertunjukan seni di Monas yang berlangsung hingga malam hari. (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami mendapatkan izin dari istri demi mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan.

“Pemprov DKI sendiri harus betul-betul mempunyai mekanisme untuk memastikan para ASN yang ingin mengajukan kawin lagi itu betul-betul melewati proses tracking (pelacakan),” kata anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/1/2025).

Theresia menanggapi adanya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN.

Pasal 6 ayat (2) Pergub No 2 Tahun 2025 menyebutkan salah satu persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang yakni mendapatkan persetujuan istri pegawai yang bersangkutan secara tertulis. Surat persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan untuk mendapatkan izin dari atasan.

Namun, dalam Pergub tidak disebutkan terkait upaya mendapatkan izin untuk berpoligami. Di sisi lain, dikatakan Theresia, ada kemungkinan suami tak mendapatkan izin langsung dari istri untuk berpoligami salah satunya karena budaya patriarki–yang menempatkan pria sebagai pemegang kekuasaan utama–dalam keluarganya.

“Masalahnya adalah dalam ruang-ruang ketidakseimbangan atau ketidakadilan gender di dalam rumah, kemungkinan untuk meminta izin pada istri bisa saja tidak terjadi, sehingga kemudian muncul para istri siri,” jelas dia.

Untuk itulah, dia berpendapat perlu ada mekanisme yang memastikan ASN pria mendapatkan izin dari istri sebelum menikah lagi.

Lalu, apabila nantinya ada laporan pernikahan ASN tersebut tak mengantongi izin dari istri, maka Pemerintah Provinsi DKI dapat menerapkan sanksi pada ASN yang melanggar tersebut.

“Sanksinya lebih kuat diterapkan. Sebenarnya kalau mengikuti PP (Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983) itu ada sanksi administrasi, mulai dari sedang sampai dengan berat,” ujar Theresia.

Adapun Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru, tetapi merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

Pergub juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian, sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

Selain itu, Pemprov DKI menekankan terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. (dam)

Tags: ASNKomnas PerempuanPemprov DKIpoligami
Previous Post

Presiden Prabowo Tegaskan Keinginannya untuk Tingkatkan Penghasilan Rakyat

Next Post

Pemprov DKI Jakarta Siap jika Diminta Berkontribusi dalam Program MBG

Related Posts

kebakaran
Megapolitan

Kebakaran di Tambora Jakbar Diduga Terjadi Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 11 November 2025 - 23:10
ledakan
Megapolitan

Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan SMAN 72, Tak Terafiliasi Kelompok Teroris

Selasa, 11 November 2025 - 19:47
sampah
Megapolitan

DPRD Jakarta Tinjau Pengelolaan Sampah Berbasis Maggot di Tugu Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 17:17
cakung
Megapolitan

Polda Metro Jaya Beri Penghormatan Tertinggi untuk Hansip Cakung Barat yang Gugur Ditembak Pelaku Curanmor

Selasa, 11 November 2025 - 14:14
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
Next Post
mbgg

Pemprov DKI Jakarta Siap jika Diminta Berkontribusi dalam Program MBG

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.