• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Gula, Kerugian Negara Rp 578 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 21:31
in Megapolitan
Harli-Siregar

Kapuspenkum,Harli Siregar dampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam Konferensi pers penetapan tersangka terbaru. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap kerugian negara Rp578 miliar akibat korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015–2016.

“Berdasarkan audit BPKP, kerugian mencapai Rp578.105.411.622,47,” kata dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

BacaJuga:

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Menurutnya, Kejagung menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula meningkat dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar setelah menetapkan sembilan tersangka baru dari pihak swasta.

“Tersangka termasuk petinggi perusahaan seperti TWN (Dirut PT AP), WN (Presdir PT AF), hingga ES (Direktur PT PDSU),” ujarnya.

“Mereka bekerja sama dengan tersangka Charles Sitorus (PT PPI) dan Thomas Trikasih Lembong (TTL) yang memberikan izin impor ilegal gula kristal mentah (GKM),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut, yang seharusnya hanya memproduksi gula rafinasi, justru menjual gula kristal putih (GKP) ke pasar melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, melampaui HET Rp13.000/kg.

“PT PPI juga mendapat imbalan Rp105/kg, sementara tujuan stabilisasi harga dan stok nasional gagal tercapai,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fer)

Tags: GulaKejagungkorupsi
Berita Sebelumnya

Mendagri Tito Dukung Pergub Aturan Poligami untuk Lindungi Istri ASN

Berita Berikutnya

BNPB: Pos Komando Miliki Peran pada Masa Darurat Bencana

Berita Terkait.

IKJ
Megapolitan

855 Pelajar Tingkat SLTA dari 38 Provinsi Ikuti FLS3N di IKJ

Selasa, 18 November 2025 - 22:22
MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
WAPRES
Megapolitan

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 18 November 2025 - 20:57
BANJIR
Megapolitan

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Selasa, 18 November 2025 - 20:05
pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
rano
Megapolitan

Wagub Rano Tekankan Pendidikan Antifraud sebagai Penjaga Kepercayaan Publik

Selasa, 18 November 2025 - 12:34
Berita Berikutnya
Gunung-Ibu

BNPB: Pos Komando Miliki Peran pada Masa Darurat Bencana

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4062 shares
    Share 1625 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.