• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan Nilai Pergub Poligami bagi ASN Diskriminatif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 19 Januari 2025 - 22:32
in Nasional
komnas

Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komnas (Komnas) Perempuan, Andy Yentriyani, menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami sebagai kebijakan diskriminatif.

“Pergub tersebut sejalan dengan UU Perkawinan, namun tetap memperkuat diskriminasi melalui alasan-alasan yang mendukung praktik poligami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Minggu (19/1/2025).

BacaJuga:

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri di 2024

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur ASN dapat beristri lebih dari satu jika istri dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya.

“Aaturan ini bersifat subjektif dan mencerminkan budaya patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat,” ujarnya.

Selain itu, peran domestik seperti pengasuhan dan perawatan dianggap eksklusif sebagai tanggung jawab perempuan.

“Tanpa mempertimbangkan penyebab kegagalan dalam relasi suami istri,” jelasnya.

Selain itu, aturan subjektif dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang syarat ASN boleh berpoligami dinilai merugikan perempuan.

Syarat kedua, yakni istri tidak dapat melahirkan keturunan, menunjukkan perempuan diposisikan subordinat dengan penilaian berbasis kapasitas reproduksi.

Syarat ketiga, jika istri mengalami cacat fisik, disebut Andy Yentriyani sebagai diskriminatif berbasis disabilitas, yang semakin memperkuat ketidakadilan terhadap perempuan.

Sebagai informasi, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mengantongi izin dari pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan hukum, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran. (fer)

Tags: ASNKomnas PerempuanPergub Poligamipoligami

Berita Terkait.

baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri di 2024

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09
Ban
Nasional

Setelah Mudik, Bridgestone Ingatkan Pengendara untuk Cek Kondisi Ban

Senin, 6 April 2026 - 17:18
Rapat-Menbud
Nasional

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI: Pembahasan RUU Bahasa Daerah harus Dipercepat

Senin, 6 April 2026 - 15:06
Brian
Nasional

Mendiktisaintek: Krisis Global Jangan Ganggu Pembelajaran di Kampus

Senin, 6 April 2026 - 11:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.