• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ancaman Gelombang PHK di Sektor Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS Watch

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Januari 2025 - 22:52
in Nasional
phk

Ilustrasi layanan kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menggelontorkan paket kebijakan ketenagakerjaan yaitu diskon pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan (Januari hingga Juni 2025). Dan pembebasan PPh 21 untuk upah hingga Rp10 juta per bulan untuk sektor padat karya.

“Seharusnya upaya pencegahan PHK terus dilakukan Pemerintah, agar angka PHK benar benar bisa diminimalisir,” ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (7/1/2025).

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Ia mengatakan, ancaman PHK terjadi di semua sektor industri, termasuk di sektor kesehatan yaitu di Rumah Sakit (RS) dan Klinik. Akhir tahun 2024 lalu bagi beberapa RS swasta dan klinik (tidak untuk faskes pemerintah) menjadi masalah.

Pasalnya, dikatakan dia, ada pemberitahuan dari BPJS Kesehatan yang tidak memperpanjang kerjasama untuk melayani pasien JKN. Dengan faktanya hampir 80 hingga 90 persen pasien di RS adalah pasien JKN.

“Pemberitahuan tersebut menjadi awal turunnya jumlah pasien yang akan berobat ke RS dan klinik. Dan kondisi ini menjadi awal kesulitan cash flow RS dan klinik untuk membiayai keperluan mereka membeli obat, alat kesehatan, termasuk membayar dokter, perawat, bidan, dan karyawan,” terangnya.

Ia menuturkan, kesulitan cash flow RS akan berujung pada PHK karyawan RS. Dan ini akan meningkatkan jumlah PHK di 2025. “Keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang Kerjasama RS merupakan pengingkaran amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.

Ia menyebut, di wilayah Pekanbaru saja ada tiga RS yang tidak diperpanjang kerjasamanya yaitu RS Efarina, RS Sansani, dan RS Khusus Mata SMEC Pekanbaru. Tidak hanya RS, ada juga klinik dan Dokter Perorangan yang tidak dilanjutkan kerjasama.

Diketahui, pemberitahuan tidak memperpanjang kerja sama disampaikan dalam surat resmi tertanggal 30 Desember 2024. Hanya dua hari sebelum tanggal 1 Januari 2025. Keputusan tersebut pun menimpa RS di daerah Tangerang, yang pemberitahuannya diberikan pada 27 Desember 2024 lalu.

“Tentunya dasar BPJS Kesehatan tidak memperpanjang Kerjasama RS adalah terkait rekredensialing atau adanya fraud yang dilakukan RS. Namun umumnya tidak memperpanjang kerja sama adalah karena adanya fraud,” jelasnya.

Menurutnya, Pasal 93 ayat (1) Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 mengamanatkan Menteri, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dapat memberikan sanksi administratif bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan Kecurangan (fraud). “Ini artinya sanksi hanya diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/ kota terhadap fasilitas Kesehatan yang melakukan fraud, bukan diberikan oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Ia menyebut, pada ayat (2) dan (3) mengamanatkan sanksi bagi fasilitas Kesehatan yang melakukan fraud, yaitu sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/ atau c. perintah pengembalian kerugian akibat Kecurangan (fraud) pada pihak yang dirugikan. Selain sanksi administratif dapat juga dikenai sanksi tambahan. Pada ayat (4) nya Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 seharusnya BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi tidak memperpanjang Kerjasama terhadap RS, sehingga RS tetap bisa melayani pasien JKN,” ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, Keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang Kerjasama RS menjadi komplain bagi pasien JKN yang tidak dilayani RS lagi, karena BPJS Kesehatan tidak akan membayar klaim RS tersebut ketika merawat pasien JKN, kecuali untuk urusan kegawatdaruratan.

“Ini tentu mempersulit akses masyarakat peserta JKN ke RS, seperti yang dialami anak seorang teman peserta JKN di Pekanbaru yang tidak bisa dilayani RS karena tidak diperpanjang kerjasamanya. Demikian juga seorang wartawan menghubungi saya kemarin yang menyampaikan adanya penolakan RS melayani pasien JKN,” katanya.

“Atas complain dan keluhan tersebut saya menjelaskan bahwa memang ada RS yang tidak diperpanjang kerjasamanya walaupun RS tersebut berharap terus bekerjasama,” imbuhnya.

Ia menuturkan, kebingungan masyarakat peserta JKN yang tidak dilayani RS karena tidak dilanjutkannya kerja sama adalah hal biasa. Seharusnya masyarakat melakukan complain kepada BPJS Kesehatan yang menyebabkan RS tidak melayani pasien JKN lagi.

“Pasien JKN akan sulit mengakses RS lain (transportasi yang lebih jauh), dan akan ada antrian lebih lama karena RS yang bekerjasama semakin berkurang,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang kerja sama dengan RS adalah bentuk ketidakadilan bagi RS swasta atau klinik swasta. Karena RS pemerintah dan puskesmas wajib bekerja sama (tidak pernah mengalami pemutusan kerja sama atau pun kerjasamanya tidak diperpanjang) walaupun melakukan fraud.

“BPJS Kesehatan harus bisa melaksanakan amanat Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yaitu Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dengan putus kerja sama maka masyarakat akan sulit mengakses fasilitas kesehatan yang layak,” ujarnya.

Jadi Keputusan BPJS Kesehatan tidak memperpanjang Kerjasama dengan RS atau klinik swasta, menurutnya, merupakan bentuk ketidakpatuhan BPJS Kesehatan, sebagai organ negara, menjalankan amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

“Saya berharap BPJS Kesehatan tetap memperpanjang Kerjasama dengan RS swasta, walaupun ada fraud yang dilakukan RS. Pakailah mekanisme sanksi di Pasal 93 Perpres no. 82 tahun 2018,” jelasnya.

“Segeralah memperpanjang kembali kerjasama RS dan Klinik yang sudah tidak diperpanjang kerjasamanya per 1 Januari 2025 ini, agar tidak terjadi PHK dan rakyat mudah mengakses fasilitas kesehatan,” lanjutnya.

Ia berharap ke depan ada perubahan regulasi yaitu mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN. Tidak boleh ada diskriminasi lagi antara RS dan klinik swasta dan fasilitas kesehata milik pemerintah.

“BPJS Kesehatan wajib ikut bertanggungjawab untuk pembukaan lapangan kerja dan memastikan penyediaan fasilitas kesehatan yang layak bagi bagi rakyat Indonesia,” tegasnya. (nas)

Tags: BPJS WatchphkSektor Kesehatan

Berita Terkait.

fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan Tekankan Integritas Calon Pemimpin Muda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:22
bpgmn
Nasional

Kalimantan Membara, BPGMN Targetkan Penurunan Karhutla Secara Bertahap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:30
andrea
Nasional

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:12
revitalisasi
Nasional

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:08
mega
Nasional

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06
ut
Nasional

Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Berkembang Pesat, Warek UT: Kami Terapkan dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:25

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.