• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mendikdasmen: Putusan MK Perkuat UU Sistem Pendidikan Nasional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 5 Januari 2025 - 11:06
in Headline
Abdul-Mu'ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti. Foto: Dokumen INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah memperkuat Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional 20/2003. Dalam UU tersebut menyebut bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangannya, seperti dikutip, Minggu (5/1/2025).

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Ia menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti.

Diketahui, salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ungkap Arief.(nas)

Tags: Abdul Mu'tiKemendikdasmenMKPendidikan AgamaUU Sisdiknas
Berita Sebelumnya

KAI: Stasiun Karet Bukan Ditutup Tapi Diintegrasikan

Berita Berikutnya

PKS: Bulan Ramadan Momentum Pendidikan, Bukan Libur Panjang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
Pelajar

PKS: Bulan Ramadan Momentum Pendidikan, Bukan Libur Panjang

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.