• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ternyata Aturan Presidential Threshold Sudah Diuji 50 Kali ke MK, Ini Rinciannya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:21
in Headline
Ketua MK Suhartoyo. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Ketua MK Suhartoyo. Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Buruh mengemukakan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang pernah diatur dalam tiga Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003, UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2017, sudah pernah diuji 50 kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu berdasar data yang dikantonginya sejak tahun 2003 sampai 2024.

BacaJuga:

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi paling banyak diuji ke MK.

Jumlahnya hampir setengahnya dari total keseluruhan gugatan.

“Dengan rincian, UU Nomor 23 Tahun 2003 sebanyak dua kali. Dengan dua putusan. UU Nomor 42 Tahun 2008 sebanyak 11 kali, sembilan putusan dan dua ketetapan. UU Nomor 7 Tahun 2017 sebanyak 37 kali, 36 putusan dan satu ketetapan,” kata Said Salahuddin di Jakarta dikutip, Sabtu (4/1/2025).

Dari 50 kali pengujian tersebut, MK akhirnya menghapus aturan presidential threshold di perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diputus tanggal 3 Desember 2024 dan dibacakan satu bulan kemudian pada sidang tanggal 2 Januari 2025.

Ia menyambut baik putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Partai Buruh tercatat sudah dua kali menguji aturan tersebut ke MK. Semula tahun ini, pihaknya akan kembali mengajukan aturan itu, namun sudah kehilangan urgensinya.

“MK sudah lebih dulu membatalkan aturan presidential threshold melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024,” ujar Said.

Partai Buruh bakal melakukan pengujian UU Pemilu dengan isu lain yaitu, parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara untuk masuk ke DPR.

“Partai Buruh akan melanjutkan pengujian ke MK yang paling terdekat adalah pengujian tentang parliamentary threshold, kalau kemarin presidential threshold besok kita akan menguji parliamentary threshold,” jelasnya.

Ketua MK Suhartoyo telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 dan mengabulkan permohonan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Hal itu disampaikan pada, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tutur Suhartoyo terpisah baru-baru ini. (dan)

Tags: Ambang Batas CapresMKpartai buruhPresidential Threshold

Berita Terkait.

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.