• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hasto Dipanggil KPK Jika Berkas Penyidikan Lengkap

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 31 Desember 2024 - 07:07
in Headline
jubir

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) masih menunggu kelengkapan berkas-berkas penyidikan.

“Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan baik yang akan kami ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

BacaJuga:

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Asep menerangkan penyidik pada umumnya akan memanggil saksi-saksi terlebih dulu sebelum akhirnya memanggil tersangka untuk diperiksa.

“Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” ujarnnya.

Asep juga mengatakan, penyidik KPK tak mempermasalahkan apabila HK mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa, karena penyidiknya tetap akan menyajikan barang bukti sebagai pembuktian.

“Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” katanya.

Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo dilansir Antara.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (aro)

Tags: hastoKPKPDIP
Berita Sebelumnya

Korupsi Timah, Eks Dirjen Kemen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang

Berita Berikutnya

Arjuno 200.000

Berita Terkait.

lumajang
Headline

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 22:04
kemnaker
Headline

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Rabu, 19 November 2025 - 21:48
erupsi
Headline

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 21:41
semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.13.46
Headline

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Rabu, 19 November 2025 - 13:09
polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
Berita Berikutnya
disway

Arjuno 200.000

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.