INDOPOSCO.ID – Pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan di Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ia juga mengatakan, kebijakan ekonomi untuk mendukung ketenagakerjaan lainnya yakni stimulus bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” terangnya.
Melalui program JKP, menurut dia, pekerja juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program prakerja.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP,” katanya.
“Program ini juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” imbuhnya.
Dikatakan dia, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.
Menaker menegaskan, bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja. “Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” ujarnya. (nas)








