• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral untuk Gairahkan Ekonomi

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 - 02:09
in Megapolitan
Hari-Nugroho

Arsip foto - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan, sebagai upaya menggairahkan ekonomi di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

BacaJuga:

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Dinilai Langgar Etik, Pegiat Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor,” kata Hari seperti dikutip Antara, Minggu (15/12/2024).

Adapun rincian besaran UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 yaitu, untuk sektor industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680.

Lalu, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680, industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid Rp5.504.696.

Kemudian, industri kimia dasar organik lainnya Rp5.504.696, industri kimia dasar anorganik gas Industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida Rp5.504.696.

Selanjutnya, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp5.504.696, industri perekat lem Rp5.504.696, industri pewarna, cat, tinta, zat Pewarna, dan sejenisnya Rp5.504.696, industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik Rp5.504.696.

Berikutnya, industri kemasan dari gelas kaca Rp 5.504.696, industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi yakni tiang dan bantalan beton, adukan semen Rp5.504.696, industri gelas kaca lembaran Rp5.504.696, dan industri kaca pengaman Rp5.504.696.

Sektor lainnya, penyediaan akomodasi serta makan dan minum yakni jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) Rp 5.531.680.

Lalu, satu sektor terakhir merupakan sektor jasa keuangan terdiri dari bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680, dan bank Syariah dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680.

Hari menuturkan, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. (wib)

Tags: industri pengolahanjasa keuanganPemprov DKIUpah Minimum Sektoral

Berita Terkait.

3 Proyek Energi Bersih PLN NP Raih Penghargaan ASEAN ASEAN Energy Awards 2026, Ini Inovasinya
Megapolitan

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Srikandi PLN Icon Plus Libatkan Masyarakat dalam Daur Ulang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09
Dinilai Langgar Etik, Pegiat Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten
Megapolitan

Dinilai Langgar Etik, Pegiat Informasi Minta Gubernur dan DPRD Banten Evaluasi KI Banten

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:15
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Megapolitan

Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:00
maling
Megapolitan

Baru Sehari Kerja, Karyawati Apotek di Cengkareng Curi iPhone 11 dan Uang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:08
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36
Sinergi Bea Cukai dan Polri Cegah 1,79 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Lampung
Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:06

OLAHRAGA

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Olahraga

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Editor Laurens Dami
Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 20 forum wartawan se-Jabodetabek berkumpul dalam ajang Media Billiards Tournament ‘Press & Pocket Tournament’ Piala Menteri UMKM...

SelengkapnyaDetails
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.