• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tanpa Izin Bawaslu, Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 15 Desember 2024 - 12:19
in Nasional
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda memberikan arahan kepada Panwascam se-Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah. (Dok. Bawaslu)

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda memberikan arahan kepada Panwascam se-Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah. (Dok. Bawaslu)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Herwyn JH Malonda mewanti-wanti Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk tidak memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan 2024 tanpa izin Bawaslu.

Untuk itu, menurut Herwyn, seluruh pengawas pemilu untuk berkoordinasi dengan baik menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK.

BacaJuga:

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

“Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu,” tegas Herwyn dalam keterangannya dikutip dari laman Bawaslu, Minggu (15/12/2024).

Dia mengatakan Panwascam memang mempunyai hak untuk memberikan keterangan di MK. Namun Panwascam yang merupakan satu kesatuan kelembagaan Bawaslu di tingkat kecamatan harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

“Tanpa koordinasi (dengan Bawaslu), keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan,” ujarnya.

Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.

“Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya,” papar dia.

Herwyn pun meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK. “Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK,” papar Herwyn.

Lebih lanjut Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas semua kerja keras Panwascam dalam Pemilihan 2024. “Apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya yang telah bekerja mengawasi Pemilihan 2024,” pungkas Herwyn. (dil)

Tags: BawasluMKPanwascamSengketa Pilkada

Berita Terkait.

Helvi-Moraza
Nasional

Genjot Wirausaha Muda, Kunci Strategis Indonesia Hadapi Ledakan Demografi

Selasa, 7 April 2026 - 08:59
Rini
Nasional

KemenPANRB Terapkan Skema Kerja Fleksibel, Fokus pada Capaian Kinerja ASN

Selasa, 7 April 2026 - 08:49
Purbaya
Nasional

Menuju Pertumbuhan Tinggi, Pemerintah Bereskan ‘Sumbatan’ Dunia Usaha

Selasa, 7 April 2026 - 08:39
abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.