• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:06
in Headline
yonco

Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan. Foto: Instagram/@sukyeol.yoon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol imbas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan pada beberapa waktu lalu.

Pemakzulan itu dilakukan melalui pemungutan suara, sebagian besar anggota parlemen mendukung langkah tersebut, Sabtu (14/12/2024).

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Berdasar laporan Sky News, Yoon menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis konstitusional ketika tentara bentrok dengan para pengunjuk rasa di jalan-jalan ibukota Korea Selatan, Seoul pada awal bulan Desember 2024.

Keadaan darurat hanya berlangsung sekitar enam jam, karena parlemen memilih untuk memblokir dekrit tersebut. Yoon kemudian meminta maaf dan selamat dari pemakzulan pertama, setelah anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikotnya.

Partai-partai oposisi di negara itu mengadakan pemungutan suara kedua hari ini. Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

Pemakzulan merupakan ketika seorang pejabat publik, dalam hal ini presiden, didakwa melakukan pelanggaran oleh badan legislatif seperti parlemen. Setelah hasil pemungutan suara hari ini, Yoon akan diberhentikan sementara dari tugas kepresidenan.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari memutuskan apakah akan mengembalikannya atau melengserkannya dari jabatan. Jika ia dilengserkan dari jabatannya, pemilihan nasional memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Pemimpin oposisi utama Partai Demokratik Korea Selatan Park Chan-dae menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah menimbulkan kegaduhan atas upayanya yang tidak lama memberlakukan darurat militer pada awal bulan ini.

“Yoon adalah biang keladi pemberontakan,” kata Park Chan-dae dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (14/12/2024). Ia menambahkan pemungutan suara pemakzulan adalah satu-satunya cara untuk menjaga konstitusi Korea Selatan. (dan)

Tags: Korea SelatanParlemen Korea SelatanPresiden Yoon Suk Yeol

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.