• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Persilakan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty Melapor

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Desember 2024 - 15:27
in Megapolitan
ria

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mempersilahkan siapapun yang menjadi korban dari praktik Klinik Kecantikan Ria Beauty untuk melapor ataupun membuat pengaduan ke Kepolisian.
“Untuk posko itu, setiap orang yang merasa jadi korban, Ria Beauty, boleh mengadu ke Polda Metro Jaya. Tepatnya di Unit 1 Renakta Ditreskrimum,” kata Kepala Subdirektorat​​​​​​ (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Syarifah menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban dan mau mengadukan kasusnya ke Kepolisian wajib membawa sejumlah barang bukti.

BacaJuga:

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

“Jadi yang merasa menjadi korban itu, harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti ‘bookingan’, terus mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan ‘treatment’ atau perawatan,” katanya.

Namun Syarifa menjelaskan posko pengaduan yang telah dibuka sejak dua hari lalu belum ada masyarakat yang melaporkan menjadi korban Klinik Ria Beauty.

“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Jadi banyak yang bilang, ‘saya juga korban nih’, terus juga dari teman-teman juga, ‘oh iya teman-teman gue banyak yang jadi korban’, tapi untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

Wira menjelaskan para tersangka ditangkap pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra Jakarta di Ciputra World Jakarta Jalan Prof. DR. Satrio Nomor 1 RT 005 RW 002, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wira. (bro)

Tags: Klinik Kecantikan Ria BeautyKorban Klinik Kecantikan Ria Beautypolisi
Berita Sebelumnya

MUI Usul Sertifikasi Jadi Penguatan Kompetensi Juru Dakwah, Ini Alasannya

Berita Berikutnya

UD Trucks: Dari Inovasi hingga Pengakuan Dunia, Menuju Tahun Bersejarah di 2025

Berita Terkait.

IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
himahi
Megapolitan

HIMAHI Universitas Budi Luhur Rayakan Dies Natalis ke-27, Tegaskan Peran Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Peradaban

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.11.133
Megapolitan

BPN Tangsel Berhasil Selesaikan Residu PTSL 2017-2023 Sebanyak 5 Ribu Bidang

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:46
apel-polri
Megapolitan

Polres Metro Jakarta Pusat Kerahkan 2.154 Personel Pengamanan Demo Nelayan

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:05
Berita Berikutnya
UD-Trucks

UD Trucks: Dari Inovasi hingga Pengakuan Dunia, Menuju Tahun Bersejarah di 2025

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.