• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 4 Desember 2024 - 19:04
in Nasional
Pemusnahan-BMMN-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Juanda gelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari s.d. November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), pada Jumat (29/11).

“Selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan 422 tindakan terhadap barang impor dan ekspor umum, yang mencakup kargo udara, pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan, barang bawaan penumpang, serta penindakan di sektor cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna.

BacaJuga:

Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Lakukan Ini

Walhi Desak Status Bencana Nasional di Sumatera, Tuntut Korporasi Bertanggung Jawab

Menteri PU Pastikan Jalur Langkat-Aceh Tamiang Jadi Akses Distribusi Bantuan

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di area Kantor Bea Cukai Juanda dan dilanjutkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), yang merupakan perusahaan pengelolaan limbah untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan. Barang yang dimusnahkan di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp86.953.183.000,66, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp14.476.530.054,47.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang impor dan ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan pembatasannya (lartas) dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor,” ujar Sumarna. (ipo)

Tags: Bea Cukai JuandaPemusnahan BMMNPT Hijau Alam Nusantara
Berita Sebelumnya

BNI Ventures Gandeng IPB Kembangkan Ekosistem Startup

Berita Berikutnya

Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana, dan 485 Pelanggaran Hukum Lain

Berita Terkait.

sekolah-bencana
Nasional

Pastikan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana, Kemendikdasmen Lakukan Ini

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:46
PASCA-BENCANA
Nasional

Walhi Desak Status Bencana Nasional di Sumatera, Tuntut Korporasi Bertanggung Jawab

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:34
PU
Nasional

Menteri PU Pastikan Jalur Langkat-Aceh Tamiang Jadi Akses Distribusi Bantuan

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:32
RAFFI
Nasional

Penangkapan Gembong Narkoba Dewi Astutik Kemenangan Nyata “War on Drugs”

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:20
tambang-ilegal
Nasional

Tambang Ilegal Kian Terdesak, Pemerintah Siapkan Langkah Tanpa Kompromi

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:10
WhatsApp-Image-2025-12-03-at-18.37.51
Nasional

Kemen-P2MI Dorong BJB Perkuat Pembiayaan KUR Bagi Pekerja Migran

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19
Berita Berikutnya
Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana, dan 485 Pelanggaran Hukum Lain

Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana, dan 485 Pelanggaran Hukum Lain

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.