• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MKD DPR Mengklarifikasi Politisi Gerindra yang Adukan Politisi PDIP Sebut Ada ‘Parcok’ di Pilkada 2024

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 2 Desember 2024 - 20:48
in Headline
yuliusco

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melanggar kode etik karena menyebut adanya 'partai coklat' di Pilkada 2024. (youtube DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Yulius Setiarto pada Selasa (3/12/2024) besok.

Yulius dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik atas pernyataannya soal polisi tidak netral di Pilkada 2024 dengan menyebut ‘partai coklat’ alias parcok yang telah membantu memenangkan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh ‘Mulyono’ (nama lain dari mantan presiden Joko Widodo).

BacaJuga:

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Berdasarkan agenda DPR RI, Yulius rencananya Selasa besok akan menjalani sidang klarifikasi atas ucapannya itu pada pukul 14.30 WIB

Hal itu pun dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin. “Pernyataan Pak Yulius itu ada yang melaporkan, dilaporkan oleh seseorang,” kata Wakil Ketua MKD, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

“Jadi harus diluruskan diundang ke MKD, bukan diambil sebuah tindakan karena ucapannya, tidak, tetapi MKD akan mengklarifikasi apakah sesuai yang dilaporkan,” ujarnya.

Dia pun enggan mengambil kesimpulan terlalu dini apakah Yulius akan diberikan sanksi atau tidak.

Namun, Hasanuddin mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas.

“Sekali lagi, mengkritisi pemerintah bukan urusannya MKD. Anggota DPR dilindungi oleh UU dan punya imunitas,” tegasnya.

Menurutnya, MKD hanya menangani persoalan kode etik anggota DPR.

“Pernyataan anggota DPR RI itu dilindungi oleh UU. Jadi tidak bisa dipermasalahkan oleh MKD. Kalau MKD itu adalah urusan etika atau kode etik,” ucap Hasanuddin.

Sementara, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pelapor Yulius yang merupakan politisi Gerindra, Ali Hakim Lubis, juga telah diminta keterangannya oleh MKD DPR pada Senin (2/12/2024).

Meski menjabat sebagai anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, namun laporan diajukan Ali sebagai warga biasa.

“Sudah tadi pagi. (Atas nama) Pak Ali (Lubis),” ujar Hasanuddin.

“Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat,” sambungnya.

Namun, menurut Hasanuddin, laporan Ali ke Yulius dibuat dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia. “Kalau saya lihat dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah anda atas nama polisi? Bukan. Apakah anda atas nama Pak Sigit? Bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi. Begitu yang saya tanya,” ujarnya.

Diketahui, Yulius melalui akun tiktoknya diduga menuding polisi secara aktif menggalang dukungan untuk memenangkan calon-calon yang didukung Mulyono di Pilkada 2024.

Sementara itu, Yulius Setiarto mengaku siap memberikan keterangan ke MKD soal polemik kemunculan partai coklat itu.

Dia berpandangan bahwa pelaporan setiap anggota dewan ke MKD karena dianggap melakukan pelanggaran adalah mekanisme yang wajar.

“Iya, siap siap. Jadi no worries lah soal laporan MKD ini. Kalau saya menganggapnya ini kan sebagai mekanisme yang wajar” ujar Yulius kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (2/12/2024).

Dia pun mengaku bakal memberikan penjelasan soal maksud dan tujuan unggahannya di media sosial yang menyinggung “partai coklat”.

“Saya sebagai terlapor dalam konteks ini ya, saya tetap berprinsip bahwa apa yang saya tayangkan itu ya seperti itu, dan saya akan mempertahankan itu di sidang besok, saya akan memberi penjelasan di sidang besok,” kata Yulius.

Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa dirinya tak melakukan pelanggaran kode etik apapun terkait unggahannya. Sebab, Yulius merasa hanya mengunggah konten video salah satu media massa yang mengulas soal kemunculan partai coklat di Pilkada serentak 2024.

“Oh enggak, enggak (melanggar kode etik). Enggak (menyebar hoaks), sekarang begini kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai akhir postingan saya. Yang paling penting di situ yang harus dilihat apa?. Saya nggak menyatakan pendapat apa-apa loh di situ,” ungkap Yulius.

Terkait Partai Coklat Melalui postingan itu, kata Yulius, dirinya justru menekankan agar aparat kepolisian untuk segera memberikan penjelasan atas isu tersebut. Dia khawatir isu “partai coklat” akan melebar dan berlarut-larut, apabila tak ada klarifikasi dari institusi Polri.

“Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini loh. Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah yang saya lakukan saya parafrase kan, sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu,” kata Yulius.

“Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” pungkasnya. (dil)

Tags: 'Parcok'MKD DPRpilkada 2024Politisi GerindraPolitisi PDIP
Berita Sebelumnya

Tokoh Palestina Ungkap Tiga Pesan Penting di Reuni Akbar 212, Ada yang untuk Prabowo

Berita Berikutnya

Miliki Hak Sama, Pendidikan Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas Baru 52 Persen

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.53.47
Headline

Menko PMK: Penanganan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:27
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.13.09
Headline

Cetak Sejarah Pekerja Migran Indonesia Dipercaya Rakit Pesawat di Korea Selatan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:20
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.54.52
Headline

Wihaji : Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Adalah Investasi Masa Depan Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:32
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.44.11
Headline

Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:15
1000474791
Headline

Kebakaran Gudang dan Rumah di Penjaringan, 5 Orang Meninggal Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:40
IMG_2387
Headline

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Kajari Hulu Sungai Utara

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:46
Berita Berikutnya
pelajarco

Miliki Hak Sama, Pendidikan Inklusi Bagi Penyandang Disabilitas Baru 52 Persen

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.