• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Koperasi Nelayan Dukung Penuh Kebijakan Tata Kelola Lobster

Laurens laurens by Laurens laurens
Kamis, 28 November 2024 - 22:12
in Ekonomi
nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan penebaran benih lobster di Modeling Budi Daya Lobster, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mendukung penuh kebijakan tata kelola lobster yang diatur dalam Permen Kelautan dan Perikan (KP) Nomor 7 Tahun 2024.

“Dampaknya para nelayan bisa menangkap benih bening lobster (BBL) dengan rasa aman dan nyaman, karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/11/2024).

Praktik ilegal penyelundupan BBL, menurut ketua koperasi yang beranggotakan 400 orang ini, memang sangat merugikan nelayan karena mengancam keberlanjutan ekosistem lobster, selain tidak terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.

Untuk memerangi praktik penyelundupan, kata Deni lagi, para nelayan saat ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.

Prosedur itu menghasilkan data tangkapan yang akurat dan BBL yang diperdagangkan menjadi jelas asal usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, dan mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan benur ke BLU.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budi daya lobster yang mengatur adanya kegiatan budi daya di dalam dan luar negeri sudah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.

“Nelayan tidak perlu takut lagi menangkap BBL, karena sudah legal,” kata Sri Padmoko.

Legalisasi penangkapan benih bening lobster, katanya, menguntungkan banyak pihak, tak hanya sebatas nelayan penangkap, pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah ikut merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembudidaya lobster di dalam negeri, menurutnya, juga terbantu, karena banyak nelayan yang kini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di dalam negeri.

“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budi daya,” katanya pula.

Transfer teknologi budi daya lobster modern diakuinya memang penting. Kebanyakan metode budi daya yang dijalankan masyarakat lokal masih konvensional dengan tingkat kematian BBL tinggi. Di samping itu, modal usaha budi daya lobster juga besar.

“Insentif yang diberikan adalah pembudidaya lobster diberi kesempatan untuk menjual BBL untuk dibudidayakan di luar negeri. Tapi dari jumlah BBL yang ditangkap untuk budi daya, 0,01 persen dikembalikan lagi ke alam sesuai dengan persentase survival rate BBL di alam, jadi setiap penangkapan BBL 10.000 ekor wajib melepasliarkan satu ekor lobster siap bertelur. Kewajiban pelepasliaran ini yang harus diawasi dan dikendalikan, sehingga sumber daya lobster tetap terjaga,” ujarnya lagi. (dam)

Tags: Kelola Lobsterkoperasi nelayan
Previous Post

Canon 700D: Kamera dengan Hasil Gambar Profesional untuk Fotografi dan Videografi Terbaik

Next Post

BNI Raih Predikat “The Most Trusted Companies” di Ajang CGPI Award 2024

Related Posts

IMG-20251107-WA0015
Ekonomi

Essity Perkuat Komitmen Perawatan Luka Melalui Kampanye “Beda Luka, Beda Plester”

Jumat, 7 November 2025 - 20:51
IMG-20251107-WA0020
Ekonomi

Logo Ekonomi Syariah Jadi Simbol Pemersatu Ekosistem Halal Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 19:48
nre
Ekonomi

Pertamina NRE Nyalakan Cahaya Baru Nelayan Cilamaya

Jumat, 7 November 2025 - 12:50
antam
Ekonomi

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Alami Kenaikan Jumat ini

Jumat, 7 November 2025 - 12:12
emas
Ekonomi

Berburu Emas di Tengah Kenaikan Harga Global, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi dengan Harga Rasional

Jumat, 7 November 2025 - 10:40
udang
Ekonomi

Lobster Air Tawar Jadi Alternatif di Tengah Lesunya Harga Ikan Konsumsi

Jumat, 7 November 2025 - 01:08
Next Post
bnic

BNI Raih Predikat "The Most Trusted Companies" di Ajang CGPI Award 2024

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.