• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerja Sama Pemindahan Terpidana Antar Negara akan Saling Menguntungkan

Redaksi by Redaksi
Senin, 25 November 2024 - 04:44
in Nasional
adrianus

Arsip - Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala. ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa kerja sama pemindahan terpidana antarnegara di Perhimpunan Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN), saling menguntungkan kedua belah pihak.

Menurut dia, pemindahan narapidana seperti dalam kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan menguntungkan bagi Indonesia dan begitu juga sebaliknya.

“Karena mutualisme maka pasti dicari hal-hal yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak (Indonesia-Filipina),” kata Adrianus seperti dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).

Ia membeberkan kedua negara telah menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters, sehingga tentu telah memikirkan apa saja yang bisa didapatkan dari hasil pemindahan terpidana mati tersebut.

Adrianus mengatakan Indonesia juga tidak terbebani secara aturan terkait kebijakan tersebut karena semuanya berlandaskan undang-undang yang telah dibuat sebelumnya dan itu sudah berlaku sejak bertahun-tahun lalu.

“Jadi itu sudah berlandaskan dan bukan lagi wacana, tetapi sudah terprogram dalam kluster mutual legal assistance (MLA),” ujar pria yang juga pakar kriminologi dari UI tersebut.

Adrianus mengemukakan Indonesia bisa saja menolak permintaan Filipina untuk memulangkan warga negaranya yang sudah dipidana di Indonesia.

Namun, hal itu tidak dilakukan karena tentu ada kepentingan Indonesia untuk ke depannya.

“Sifatnya fleksibel, kalau dirasa tawaran pihak luar itu merugikan, Indonesia bisa menolak dan begitu juga sebaliknya,” kata dia.

Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2008 adalah undang-undang yang mengesahkan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters atau Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

UU tersebut memungkinkan negara yang ikut menandatanganinya seperti Indonesia dan Filipina untuk saling meminta bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam penanganan kasus pidana.(wib)

Tags: Antar NegaraKerja Sama Pemindahan TerpidanaPemindahan Terpidana
Previous Post

Awal Tahun 2025, Yura Yunita Siap Gelar Konser Tunggal di Istora Senayan

Next Post

Kemensos Bantu Pencarian Korban Longsor di Kabupaten Karo

Related Posts

prabowo
Nasional

Prabowo Ingatkan Kader Partai Gerindra agar Berbuat Terbaik untuk Negara

Senin, 10 November 2025 - 05:17
kemenkes
Nasional

Kemenkes Perluas Layanan Skrining Terpadu untuk Identifikasi Dini TBC

Senin, 10 November 2025 - 04:16
ratas
Nasional

Presiden Prabowo Ratas dengan Menhan, Panglima TNI hingga Kapolri

Senin, 10 November 2025 - 02:14
wakapolri
Nasional

Wakapolri Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari FH Unibraw

Minggu, 9 November 2025 - 22:53
mendes
Nasional

Dari Kampung Cikondang, Mendes Kampanyekan Lumbung Pangan dan Desa Adat

Minggu, 9 November 2025 - 20:24
tokoh-agama
Nasional

Tokoh Agama Dakwah Menyejukkan, Stafsus Menag: Tekan Angka Radikalisme

Minggu, 9 November 2025 - 20:13
Next Post
karo

Kemensos Bantu Pencarian Korban Longsor di Kabupaten Karo

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.