• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemenang Pilkada Bukan Lagi Gubernur DKI Setelah DPR Sahkan RUU DKJ

Redaksi by Redaksi
Selasa, 12 November 2024 - 15:23
in Headline
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR pada siang hari ini, Selasa (12/11/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR pada siang hari ini, Selasa (12/11/2024). Foto: Tangkapan layar YouTube

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR pada siang hari ini, Selasa (12/11/2024).

Pengambilan keputusan iini Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah mendengar penyampaian pendapat dari seluruh fraksi yang disampaikan secara tertulis.

“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?’ tanya Adies dalam rapat

“Setuju,” sahut seluruh peserta rapat.

Dengan demikian delapan fraksi telah menyetujui RUU DKJ itu. Dan selanjutnya, DPR akan mengirimkan draft RUU DKJ kepada pemerintah yang kemudian akan dikaji.

Pengambilan keputusan di Rapat Paripurna ini pun menindaklanjuti hasil kesepakatan keseluruhan fraksi di DPR yang menyepakati usulan RUU DKJ setelah rapat badan legislasi (Baleg) yang dikebut dalam sehari pada Senin (11/11/2024).

Adapun revisi berkaitan UU DKJ, kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan diantaranya adalah penambahan empat pasal pada UU DKJ. Pasal-pasal tersebut mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024, yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.

Sehingga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang akan disebut sebagai Gubernur DKJ.

Selain itu, Baleg memastikan revisi UU DKJ tidak mengubah ketentuan Pilkada Jakarta yang tetap akan berlangsung dua putaran, jika tidak melebihi suara 50 persen plus 1.

“Hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Bob di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (dil)

Tags: DPR RIGubernur JakartaParipurna DPRPilkada JakartaRUU DKJ
Previous Post

Pertagas Raih Penghargaan Internasional di BIXPO Awards 2024

Next Post

Bedah Rumah Buruh Tangerang, Andra Soni Diminta Lanjutkan Program Ini Jika Terpilih Jadi Gubernur

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Bedah Rumah Buruh Tangerang, Andra Soni Diminta Lanjutkan Program Ini Jika Terpilih Jadi Gubernur

Bedah Rumah Buruh Tangerang, Andra Soni Diminta Lanjutkan Program Ini Jika Terpilih Jadi Gubernur

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.