• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sudah Diteken, Revisi UU KUHAP Siap Disidangkan Tahun Depan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 8 November 2024 - 10:15
in Headline
Ilustrasi UU KUHAP. (Ist)

Ilustrasi UU KUHAP. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, UU ini di Indonesia telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian.

“Serta banyak hal-hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” kata Endang dalam keterangannya, dikutip dari laman DPR, Jumat (8/11/2024).

BacaJuga:

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Tidak hanya itu, lanjut Endang, sejatinya masih ada beberapa hal lain dalam UU KUHAP yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah benda sitaan, yang ditindaklanjuti dengan PP No. 27 tahun 1983, di mana dalam PP tersebut diperintahkan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan.

Politisi dari Fraksi PAN ini pun menilai rumah penyimpanan benda sitaan itu sangat penting untuk menyimpan benda sitaan. Karena terkait dengan pembuktian pidana itu sendiri, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan maka barang bukti (benda sitaan) tersebut beresiko hilang, rusak, atau berkurang.

“Tidak hanya itu, dengan belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan (rumpasan) ini sangat rentan untuk terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum. Sejauh ini, ketika belum adanya Rumpasan, maka penyimpanan barang sitaan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan. Misalnya polisi. Namun jika ada Rumpasan, maka benda sitaan akan menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga tertentu, yang tentu saja dijaga dengan sangat ketat dan di bawah undang-undang yang berlaku,” papar Legislator asal Daerah pemilihan Kalimantan Selatan II ini.

Sehari sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menghasilkan dua butir rekomendasi.

“Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan ICJR untuk memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU tentang Narkotika, yang merupakan RUU carry over, ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, serta usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2024–2029,” ujar Habiburokhman.

Meski begitu, Habiburokhman pun menjelaskan bahwa Komisi III DPR tengah menyusun RUU KUHAP itu masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2029 dan telah diteken sebagai salah satu daftar Prolegnas Prioritas tahun sidang depan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP. Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, yesterday, kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg (Badan Legislasi DPR),” kata Habiburokhman.

Seiring dengan itu, Habiburokhman telah meminta Badan Keahlian Setjen DPR agar menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU-nya.

“Di sini pun ada Ketua Baleg, anggota Komisi III. Dan meminta Badan Keahlian Setjen DPR RI untuk merumuskan rancangan KUHAP beserta dengan naskah akademiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap komisinya dapat menyusun KUHAP itu pada akhir tahun ini. Dia pun meminta masukan dari ICJR terkait RUU tersebut.

“Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut. Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR,” kata Habiburokhman. (dil)

Tags: DPR RIKomisi III DPR RIRevisi UU KUHAP
Berita Sebelumnya

Inovasi BIG MIND Hadirkan Dampak Positif Penguatan Kinerja

Berita Berikutnya

PNM Kembali Buka Unit Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Akses Pembiayaan yang Aman

Berita Terkait.

semeru
Headline

Jauh dari Jalur Lahar, Pendaki di Ranu Kumbolo Selamat dari Erupsi Semeru

Kamis, 20 November 2025 - 09:00
lumajang
Headline

Korban Awan Panas Gunung Semeru Dirujuk ke RS Pasirian Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 22:04
kemnaker
Headline

KPK Usut Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemenaker 2010-2017

Rabu, 19 November 2025 - 21:48
erupsi
Headline

Erupsi Semeru, Polisi Tutup Akses Jalan dari Malang ke Lumajang

Rabu, 19 November 2025 - 21:41
semeru
Headline

Status Gunung Semeru Naik Jadi Level III Siaga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 19 November 2025 - 20:58
WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.13.46
Headline

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Rabu, 19 November 2025 - 13:09
Berita Berikutnya
PNM Kembali Buka Unit Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Akses Pembiayaan yang Aman

PNM Kembali Buka Unit Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Akses Pembiayaan yang Aman

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2781 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.