• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Mendikdasmen: Ada Tiga Syaratnya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 3 November 2024 - 01:30
in Nasional
Mendikdasmen

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: Dokumen Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul melalui pendidikan. Melalui penyelenggaraan program wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024). Ia mengatakan, peranan guru menjadi sangat penting dalam mendidik generasi muda dan tidak tergantikan oleh teknologi.

BacaJuga:

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

“Ada tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera,” bebernya.

Ia menjelaskan, tiga persyaratan tersebut di antaranya sertifikasi guru. Untuk mewujudkan itu, menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

“Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru. Agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk persyaratan selanjutnya adalah peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan. Setidaknya ada empat kompetensi guru yang harus terus dibangun bersama-sama, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

“Jadi, nanti yang ikut Pendidikan Profesi Guru jangan kaget kalau akan ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai,” ungkapnya.

Terkait kesejahteraan guru, ia berjanji akan terus ditingkatkan. “Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meluncurkan bulan November sebagai Bulan Guru Nasional. Peluncuran tersebut sebagai wujud apresiasi atas peran guru dalam mendidik generasi penerus bangsa, serta dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Guru Nasional (HGN). (nas)

Tags: Abdul Mu'tiGuru ProfesionalMendikdasmenpendidikanSDM

Berita Terkait.

rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.