• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Visa Tak Sesuai, Dua Koki India Terjaring Razia Keimigrasian di Bali

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 2 November 2024 - 02:26
in Nusantara
WN-India-co

Dua WN India di Deportasi oleh Petugas Keimigrasian Denpasar, Bali. Foto: Dok Ditjen Imigrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali kembali mendeportasi dua orang India, yakni IS (27) dan RSB (21).

Kedua WNA tersebut dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BacaJuga:

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa IS, pria kelahiran 1997, tiba di Indonesia pada September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan.

“Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun dan telah merencanakan untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, IS percaya memiliki izin tinggal bekerja yang diurus oleh bosnya, WN India berinisial C, namun kemudian menyadari bahwa ia telah diperdaya.

“Izin tinggal yang dimilikinya hanyalah izin tinggal kunjungan. Sejak 11 September 2024, IS bekerja di restoran tersebut sebagai kepala chef dengan bayaran 30.000 Indian Rupee,” ujarnya.

Sementara itu, RSB tiba di Indonesia pada 4 Oktober 2024 untuk bekerja sebagai chef atas undangan C. Selama di Bali, RSB tinggal bersama IS di Soputan, Denpasar Barat, dan seluruh biaya hidup serta akomodasi mereka ditanggung oleh C.

“Keduanya terjaring dalam kegiatan pengawasan keimigrasian rutin pada 16 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai di Kuta.

Saat petugas memeriksa dokumen keimigrasian, keduanya tidak dapat menunjukkan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas mereka sebagai juru masak,” jelasnya.

“Atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, IS dan RSB dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya,” imbuhnya.

Gede lebih lanjut menjelaskan, dengan adanya upaya ekstra dalam mengusahakan pendeportasian, kedua WN India tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negaranya.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada, Kamis (31/10/2024) dengan tujuan akhir New Delhi, India dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“IS dan RSB yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pramella.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (fer)

Tags: baliImigrasiRazia

Berita Terkait.

soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02
habib
Nusantara

Besok, Komisi III DPR Gelar RDPU Soroti Videografer Amsal yang Dituduh Korupsi

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.