• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pakar: Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 28 Oktober 2024 - 18:57
in Nasional
sidangco

Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan korupsi rekayasa transaksi emas di PT Antam Tbk. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai ada potensi kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya. Itu terlihat dari fakta persidangan.

Hal ini, menurutnya, tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said.

BacaJuga:

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

“Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fickar melalui gawai, Senin (28/10/2024).

Apalagi, lanjut dia, sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 5 tahun.

“Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, masih ujar dia, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan.

“Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan, Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta tersebut, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

“Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni,” ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor. (nas)

Tags: ANTAMemas AntamKongkalikong Terdakwa Emas AntamMApakarPutusan Perdata
Berita Sebelumnya

Pimpinan MA Bentuk Tim Pemeriksa Klarifikasi Hakim Kasasi Ronald Tannur

Berita Berikutnya

Bawaslu Terima Ratusan Laporan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait.

umkm
Nasional

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Jumat, 14 November 2025 - 11:17
beras
Nasional

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

Jumat, 14 November 2025 - 10:47
airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
yusuf
Nasional

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Jumat, 14 November 2025 - 05:50
teddy
Nasional

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Jumat, 14 November 2025 - 04:44
bansos
Nasional

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Jumat, 14 November 2025 - 03:03
Berita Berikutnya
bagjaco

Bawaslu Terima Ratusan Laporan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3780 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2753 shares
    Share 1101 Tweet 688
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.