• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Divonis Segini

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:02
in Nusantara
Ruang-Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Gorontalo. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang mantan dosen yang jadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun divonis hukuman empat tahun kurungan penjara.

Kuasa hukum korban Hijrah Lahaling mengatakan pihaknya mengaku bersyukur dan puas karena setelah berjuang selama lebih dari satu tahun, akhirnya tuntutan dari jaksa dikabulkan oleh hakim.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

“Alhamdulillah hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan,” kata Hijrah seperti dilansir Antara, Jumat (25/10/2024).

Ia mengatakan meski kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun putusan hakim merupakan upaya luar biasa dalam menegakkan keadilan kepada para korban kekerasan seksual.

Menurutnya tidak mudah menyelesaikan kasus kekerasan seksual karena ia bersama aparat penegak hukum dan semua pihak yang memberi dukungan harus menggunakan banyak energi dan waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Profesor Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, majelis hakim membacakan bahwa terdakwa ditahan sejak 13 Mei 2024, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 15 huruf d dan e, sehingga pidana ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali kepada lebih dari satu orang korban. Dalam dakwaan kata dia, RS dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap satu orang atau lebih dan dilakukan lebih dari satu kali.

“Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” imbuhnya. (wib)

Tags: gorontaloPelaku Kekerasan SeksualRully Sinukun

Berita Terkait.

Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Rest Area Picu Macet, Polisi Terapkan Contraflow di Tol Cipali

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:08
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:08
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.