• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Divonis Segini

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:02
in Nusantara
Ruang-Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Gorontalo. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang mantan dosen yang jadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun divonis hukuman empat tahun kurungan penjara.

Kuasa hukum korban Hijrah Lahaling mengatakan pihaknya mengaku bersyukur dan puas karena setelah berjuang selama lebih dari satu tahun, akhirnya tuntutan dari jaksa dikabulkan oleh hakim.

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

“Alhamdulillah hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan,” kata Hijrah seperti dilansir Antara, Jumat (25/10/2024).

Ia mengatakan meski kuasa hukum terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, namun putusan hakim merupakan upaya luar biasa dalam menegakkan keadilan kepada para korban kekerasan seksual.

Menurutnya tidak mudah menyelesaikan kasus kekerasan seksual karena ia bersama aparat penegak hukum dan semua pihak yang memberi dukungan harus menggunakan banyak energi dan waktu dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Profesor Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA, majelis hakim membacakan bahwa terdakwa ditahan sejak 13 Mei 2024, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 15 huruf d dan e, sehingga pidana ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali kepada lebih dari satu orang korban. Dalam dakwaan kata dia, RS dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap satu orang atau lebih dan dilakukan lebih dari satu kali.

“Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” imbuhnya. (wib)

Tags: gorontaloPelaku Kekerasan SeksualRully Sinukun
Berita Sebelumnya

Apindo Apresiasi Investasi Kota Tangerang Terus Alami Tren Positif

Berita Berikutnya

Awas, Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat

Berita Terkait.

1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
zebra
Nusantara

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Ditlantas Polda Banten Tertibkan Para Pengendara

Senin, 17 November 2025 - 17:17
joko
Nusantara

Operasi Zebra 2025 Sasar Pengendara Ugal-Ugalan hingga Pelat Nomor Tak Sesuai

Senin, 17 November 2025 - 16:26
Berita Berikutnya
Petugas-Memantau

Awas, Kualitas Udara DKI Jakarta Masuk Kategori Tak Sehat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4043 shares
    Share 1617 Tweet 1011
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.