• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM Bantah Pernyataan Menko Yusril Soal Tragedi 1998

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:01
in Headline
Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Dok. Indopos.co.id)

Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah membantah, anggapan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait tragedi penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1998 disebut bukan pelanggaran HAM berat. Penyelidikan Komnas HAM berkata berbeda.

“Terkait tragedi Mei (1998), sebenarnya Komnas HAM pada tahun 2003 itu sudah melakukan penyelidikan dan menghasilkan satu kesimpulan, bahwa tragedi Mei itu merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Anis kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

BacaJuga:

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

Pelanggaran HAM berat itu dalam bentuk serangan yang sistematis dan meluas, berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, kekerasan seksual dan penghilangan orang secara paksa.

Kala itu, penyelidikannya sudah diserahkan kepada pihak penegak hukum. “Hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diberikan ke Kejaksaan Agung pada tahun yang sama,” ujar Anis.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diharap, dapat melakukan langkah kongret penegakan hukum dan memerhatikan korban.

“Nah, untuk pemerintahan yang baru tentu Komnas HAM berharap agar kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM dapat ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang berkeadilan di pengadilan HAM,” ucap Anis.

Sehingga memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan keadilan, kebenaran, tidak terjadinya keberulangan peristiwa yang sama dan adanya pemulihan bagi para korban.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menganggap, tragedi pada awal reformasi atau tepatnya tahun 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

“Enggak,” kata Yusril terpisah saat disinggung tragedi 1998 masuk pelanggaran HAM berat atau tidak saat di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) kemarin.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat. Ia kemudian membagikan pengalamannya ketika masih menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tahun 1999-2001 pada Pemerintahan Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar,” tutur Yusril.

Ia menyadari, kala itu banyak angggapan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Namun, tak pernah terbukti. Meski telah dibentuk pengadilan HAM, Ad Hoc maupun pengadilan konvensional.

“Jadi sebenarnya, kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir,” imbuh Yusril. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAM BeratTragedi 1998Yusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

Marc-Klok
Headline

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10
Kendaraan
Headline

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:49
GT-Cikatama
Headline

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:37
BRIN
Headline

Sektor Peternakan Jadi Penopang Utama Kebutuhan Protein Dunia

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:45
Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.