• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPR Desak Penerapan UU TPKS terhadap Tersangka Kasus Predator Anak di Tangerang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:39
in Megapolitan
Selly-Andriany-Gantina.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menekankan, pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 terhadap pelaku kejahatan seksual.

Melalui aturan tersebut, jeratan maksimal dapat diberlakukan kepada pelaku predator anak. Khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang yang baru-baru ini menghebohkan publik.

BacaJuga:

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Terminal Kalideres Jamin Tak akan Ada Praktik Percaloan Tiket selama Nataru

“Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” kata Selly di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, pemberlakukan UU TPKS yang ketuk palu Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI selain menindak pelaku, sanksi dapat diterapkan terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.

“Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” ujar Selly.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif.

“Kerja sama ini diharapkan, dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ucap Selly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengemukakan, ada delapan korban pelecehan seksual oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

“Yang diketahui per hari ini, korban menjadi delapan anak asuh terdiri dari lima anak dan tiga dewasa,” ungkap Ade Ary terpisah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Ketua panti asuhan Sudirman (49) dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Namun, Yandi berstatus menjadi DPO usai mangkir dalam dua kali panggilan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dan)

Tags: DPRKasus Predator AnakTangeranguu tpks
Berita Sebelumnya

Penggemar NewJeans Laporkan CEO Kim Joo Young dan VP Lee Do Kyung ke Polisi

Berita Berikutnya

Penundaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Diklaim Tak Ada Kaitan Agenda Apa pun

Berita Terkait.

atr
Megapolitan

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18
senjata
Megapolitan

Ratusan Amunisi Ilegal Disita dari Kontrakan di Jakbar, Pelaku Ditangkap

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:04
mudik-idul-adha-02062025-bal-1
Megapolitan

Terminal Kalideres Jamin Tak akan Ada Praktik Percaloan Tiket selama Nataru

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:13
1000438799
Megapolitan

Jamin Kamtibmas Kondusif, 2.511 Personel Aparat Gabungan Amankan Reuni 212

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:32
b3051192-8032-4ecc-89f5-b388ef3931a8
Megapolitan

BMKG: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan di Sore Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:32
gadis
Megapolitan

Polisi Tangkap Penjual Gadis di Bawah Umur di Jakarta Utara

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
Cawapres-Gibran

Penundaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Diklaim Tak Ada Kaitan Agenda Apa pun

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.