• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Narkoba Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Ambon

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 September 2024 - 03:40
in Nusantara
Satu terdakwa narkotika atas nama Falen Mailuhu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. (26/9). (ANTARA)

Satu terdakwa narkotika atas nama Falen Mailuhu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. (26/9). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Falen Mailuhu, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2024).

BacaJuga:

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Febyanti Sahetapy pada persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Mesak Batmomolin menyatakan menerima sehingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIT, setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan akan menuju Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ketika digeledah, polisi menemukan satu plastik bening kecil berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disisipkan dalam helm berwarna merah yang digunakannya.

Barang bukti tersebut dibeli dari seseorang bernama Anto yang masih berstatus DPO polisi. (wib)

Tags: Narkobapenyalahgunaan narkotikaPN Ambon

Berita Terkait.

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri
Nusantara

Update Pengungsi Korban Gempa di Flores Timur, BNPB: 285 KK Pilih Tidur di Tenda Mandiri

Sabtu, 11 April 2026 - 12:26
Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Bermagnitudo 4,3 Guncang Ransiki di Papua

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16
BB
Nusantara

Pemulihan Ekonomi Pascabencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Puluhan Nelayan

Jumat, 10 April 2026 - 19:41
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

Jumat, 10 April 2026 - 18:10
bc
Nusantara

Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp886 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 13:03
gempa
Nusantara

Gempa Flores Timur: 1.100 Warga Mengungsi, 215 Rumah Rusak

Jumat, 10 April 2026 - 12:48

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.