• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terdakwa Narkoba Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Ambon

Redaksi by Redaksi
Jumat, 27 September 2024 - 03:40
in Nusantara
Satu terdakwa narkotika atas nama Falen Mailuhu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. (26/9). (ANTARA)

Satu terdakwa narkotika atas nama Falen Mailuhu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon. (26/9). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap Falen Mailuhu, terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver seperti dikutip Antara, Kamis (26/9/2024).

Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Febyanti Sahetapy pada persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Mesak Batmomolin menyatakan menerima sehingga putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Jaksa mengatakan, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 2 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIT, setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan akan menuju Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Ketika digeledah, polisi menemukan satu plastik bening kecil berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang disisipkan dalam helm berwarna merah yang digunakannya.

Barang bukti tersebut dibeli dari seseorang bernama Anto yang masih berstatus DPO polisi. (wib)

Tags: Narkobapenyalahgunaan narkotikaPN Ambon
Previous Post

Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Prabowo Bakal Bentuk 44 Kabinet

Next Post

Antusias Tinggi, Tiket Khusus Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Ludes

Related Posts

andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.53.30
Nusantara

Gempa Dangkal Guncang Tenggara Cilacap di Jateng, BMKG: Ini Kedalaman Hiposenter

Selasa, 11 November 2025 - 08:55
priguna
Nusantara

Vonis terhadap Dokter Priguna Telah Akomodasi Hak-Hak Korban

Selasa, 11 November 2025 - 01:11
soni
Nusantara

Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 23:23
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nusantara

Langkah Mitigasi Bencana, DMC Dompet Dhuafa Gulirkan Sekretariat FPRB Medana

Senin, 10 November 2025 - 19:39
Next Post
Antusias Tinggi, Tiket Khusus Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Ludes

Antusias Tinggi, Tiket Khusus Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Ludes

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.