INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sejumlah masalah terkait aset tetap berupa tanah yang digunakan untuk Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
“RSKD Duren Sawit menghadapi masalah serius terkait aset tanahnya, di mana empat bidang tanah yang digunakan untuk gedung operasional, lahan parkir, dan Instalasi Kedaruratan Emosi dan Perilaku (IKEP) tidak memiliki sertifikat hak milik. Selain itu, satu bidang tanah sedang dalam proses gugatan oleh pihak lain,” tulis BPK yang dikutip indopos.co.id, pada Rabu (25/9/2024).
Hingga 31 Desember 2022, keempat lahan tersebut hanya dilengkapi dengan surat keputusan (SK) gubernur, yang menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan dan status hukum aset tersebut.
Berdasarkan LHP BPK diketahui bahwa pengembangan RSKD Duren Sawit seluas 4.822 m². Dokumen legal Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018, dengan nilai Rp6.685.250.000,00.
Sementara Gedung Utama RSKD Duren Sawit, seluas 7.124 m². Dokumen legal Keputusan Gubernur Kepala DKI Nomor 1378 Tahun 1997 tanggal 8 September 1997, dengan nilai Rp10.091.832.000,00.
Selanjutnya, Gedung IKEP RSKD Duren Sawit, seluas 450 m², dengan dokumen legal Keputusan Gubernur Kepala DKI Nomor 1378 Tahun 1997 tanggal 8 September 1997, senilai Rp637.200.000,00.
Kemudian, lahan parkir, seluas 1.000 m², dengan dokumen legal Keputusan Gubernur Nomor 3335/-1.711.52 tanggal 6 Agustus 2022, senilai Rp1.416.000.000,00.
Empat bidang tanah RSKD Duren Sawit dimiliki berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang menunjuk Direktur RSKD Duren Sawit sebagai kuasa pengguna barang, tanpa sertifikat hak milik dan hingga saat ini belum ada.
Untuk mengurus sertifikat, Direktur RSKD Duren Sawit telah mengajukan permohonan kepada kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan kepala Suku Badan Pengelolaan melalui surat-surat resmi.
Sebuah bidang tanah seluas 450 m² senilai Rp637.200.000,00, serta gedung Instalasi Kedaruratan Emosi dan Perilaku (IKEP) seluas 547 m² senilai Rp6.040.804.973,00 yang terdaftar dalam KIB, saat ini sedang menghadapi gugatan kepemilikan dari masyarakat.
Selama pemeriksaan BPK, kasus ini ditangani oleh BPAD dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga pemeriksaan berakhir, Pemprov DKI mengupayakan peninjauan kembali melalui surat permohonan yang diajukan oleh Direktur RSKD Duren Sawit
Sebelumnya, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)








