• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Sabtu, 21 September 2024 - 14:41
in Headline
Para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta utara mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan di KPK. (Istimewa)

Para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta utara mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan di KPK. (Istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi pengadaan lahan yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar serta melibatkan jajaran petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Totalindo Eka Persada terus menjadi sorotan publik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk melacak semua aset yang dimiliki oleh para tersangka.

“Yang menjadi prioritas utama dalam upaya pemidanaan oleh KPK adalah memastikan pengejaran terhadap aset-aset terkait,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, KPK juga harus mengoptimalkan penggunaan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai instrumen yang mempermudah proses pelacakan aset.

“Sehingga kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan pembekuan rekening lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Proses blokir dan sita aset menyesuaikan dengan kebutuhan pengungkapan perkara,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, Selain pembekuan rekening dan penyitaan aset, Tessa menekankan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, terdapat kerugian negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

Kerugian ini berasal dari selisih antara pembayaran bersih Perumda kepada PT Totalindo Eka Persada sebesar Rp371 miliar dan harga transaksi riil PT Totalindo dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate), setelah memperhitungkan pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar Rp147 miliar.

Tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YCP) dan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: Kasus Lahan RorotanKorupsi Pengadaan LahanKPKPelacakan AsetTPPU
Previous Post

Di Hadapan Ribuan Peserta Gebyar Jalan Sehat di Tangerang, Andra Soni Kembali Sampaikan Pentingnya Program Pendidikan Gratis

Next Post

Sharp Pamerkan Produk Audio Video Terbaru, Pengalaman Memukau untuk Konsumen Setia

Related Posts

korban
Headline

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jalani Operasi dan Kini Dirawat di ICU

Minggu, 9 November 2025 - 05:08
korban-sman72
Headline

Densus 88 Selidiki Dugaan Pelaku Ledakan SMAN 72 dengan Jaringan Terorisme

Minggu, 9 November 2025 - 04:07
humas-polda
Headline

Korban Ledakan di SMAN 72 Bertambah Jadi 96 Orang

Minggu, 9 November 2025 - 03:10
humas-polda
Headline

Polisi Temukan Serbuk Saat Geledah Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72

Minggu, 9 November 2025 - 01:13
KPK
Headline

Belum Sepekan, KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Berturut-turut

Sabtu, 8 November 2025 - 19:17
WhatsApp Image 2025-11-08 at 09.20.04
Headline

KPK Amankan 13 Orang Dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Sabtu, 8 November 2025 - 09:59
Next Post
Siap Jadikan Indonesia Pusat Pop Idol Global di Asia Tenggara

Sharp Pamerkan Produk Audio Video Terbaru, Pengalaman Memukau untuk Konsumen Setia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.