• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

MAKI Desak KPK Ungkap Pelaku Utama Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jakarta Utara

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 20 September 2024 - 10:03
in Megapolitan
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), yang melibatkan petinggi PT Totalindo Eka Persada Tbk. dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

“Kasus ini diduga berulang, khususnya dalam pembebasan lahan melalui praktik markup dan korupsi. Perlu ditelusuri penerima utama aliran dana, karena kemungkinan ada aktor utama di baliknya,” kata Boyamin kepada INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, kasus korupsi pembebasan lahan kerap terjadi, seperti kasus di Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, saat itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membeli lahan yang sudah dibebaskan, tindakan jelas korupsi.

“Pengadaan lahan di DKI Jakarta sangat tidak teratur, termasuk kasus pembebasan lahan milik salah satu pemuka agama yang belum bersertifikat, namun uang muka sudah dibayarkan meski status HGB (Hak Guna Bangunan) nya telah habis,” ujar Boyamin.

Dia menambahkan, proses penyelidikan ini harus diusut hingga ke pidana pencucian uang, dengan hukuman berat, minimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Rekening pelaku harus dibekukan dan semua aset disita untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang tengah berlangsung.

“Saat ini masih berlangsung proses penyelidikan,” ujar dia, Jumat (20/9/2024).

Djoko pun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus korupsi tersebut.

“Jadi sebaiknya mengikuti tahapan dan proses yang dilakukan oleh KPK,” tutupnya. (fer)

Tags: boyamin saimankorupsiKPKMAKIpencucian uangpengadaan lahanPerumda Pembangunan Sarana JayaTotalindo Eka Persada
Previous Post

Swiss-Belhotel International Indonesia Bekerja Sama dengan ECPAT Indonesia untuk Melindungi Masa Depan Anak Bangsa

Next Post

Berpotensi Merusak Lingkungan, Komisi VI Minta Ekspor Pasir Laut Ditinjau Ulang

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
Berpotensi Merusak Lingkungan, Komisi VI Minta Ekspor Pasir Laut Ditinjau Ulang

Berpotensi Merusak Lingkungan, Komisi VI Minta Ekspor Pasir Laut Ditinjau Ulang

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.